Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan pentingnya pengaturan standar gizi serta batas kedaluwarsa dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur program makan bergizi gratis (MBG). Hal ini untuk memastikan makanan yang diberikan tidak hanya tersedia, tetapi juga memenuhi kebutuhan gizi anak sesuai usia dan standar kesehatan Kemenkes.

Nurhadi juga menyoroti perlunya mekanisme distribusi dan pengawasan agar anggaran program MBG digunakan secara tepat dan tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan. Pemerintah daerah dan sekolah pun harus dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan program ini.

Standar Gizi dan Keamanan Pangan

Menurut Nurhadi, Perpres MBG harus mengatur standar gizi yang jelas dan keamanan pangan yang ketat. “Jangan sampai program MBG hanya sekadar menyediakan makanan, tetapi tidak memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai usia anak dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Pelibatan Mitra dan Kualifikasi Tenaga Lapangan

Lebih lanjut, Nurhadi menekankan pentingnya pemberdayaan daerah dan mitra penyedia dalam program MBG. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki tiga pemangku kepentingan utama yang kompeten, yaitu Kepala Dapur/Kepala SPPG, Akuntan, dan Ahli Gizi.

Selain itu, karyawan dan relawan dapur yang jumlahnya rata-rata lebih dari 40 orang perlu mendapatkan pelatihan dengan standar operasional prosedur (SOP) baku untuk menjaga mutu dan keamanan produksi makanan.

Pembatasan Kapasitas Produksi untuk Menjaga Kualitas

Nurhadi menyarankan pembatasan jumlah porsi produksi harian per dapur. Sebelumnya, dapur MBG bisa memproduksi hingga 3.000 sampai 4.000 porsi per hari, sementara pembatasan yang diusulkan maksimal 2.500 porsi per hari agar kualitas makanan tetap terjaga.

Batas Waktu Konsumsi dan Label Kadaluarsa

Dalam aspek keamanan pangan, Nurhadi menegaskan setiap paket makanan MBG harus mencantumkan peringatan waktu konsumsi, seperti label best before atau batas kedaluwarsa. Ini penting agar anak penerima program mendapatkan makanan yang aman dan layak dikonsumsi.

Perpres MBG Segera Ditandatangani Presiden

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Perpres tata kelola pelaksanaan program MBG. Perpres tersebut sudah diajukan dan diharapkan ditandatangani sebelum 5 Oktober 2025.

Bambang menyebut draf Perpres ini telah disiapkan sebelum munculnya berbagai kasus keracunan akibat MBG di sejumlah daerah. Perpres tersebut dibuat berdasarkan evaluasi mendalam demi memperbaiki pelaksanaan program MBG di lapangan.