Jakarta – Nono Anwar Makarim, ayah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh anaknya. Dalam kesempatan itu, Nono menyatakan harapannya agar Nadiem terbebas dari tuduhan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ujar Nono Anwar Makarim seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nadiem Dikenal Pribadi Jujur dan Mengorbankan Karier
Nono menegaskan bahwa Nadiem adalah sosok yang jujur dan berintegritas tinggi. Ia menyebut, Nadiem rela meninggalkan perusahaan besar yang telah memberikan keuntungan dan manfaat bagi jutaan orang Indonesia saat menerima jabatan Mendikbudristek.
“Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan-pekerjaan, 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu,” ucap Nono.
Ibunda Nadiem Ikut Hadir dan Sampaikan Harapan
Atika Algadri, ibu Nadiem, juga turut hadir dalam sidang tersebut. Ia mengaku sedih melihat anaknya menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan, yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” kata Atika.
Atika menambahkan, Nadiem masih menjalani pengobatan dan berharap proses hukum berjalan dengan adil untuk mengungkap kebenaran.
“Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini,” ujarnya.
Sidang Praperadilan Nadiem Tuntut Penetapan Tersangka Dibatalkan
Pada sidang perdana praperadilan ini, Nadiem mengajukan permohonan agar hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop tidak sah.
Nadiem juga menegaskan bahwa belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus Korupsi Laptop dengan Kerugian Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM);
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tinggalkan Balasan