Sidang vonis terhadap Vadel Badjideh berakhir dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani. Meski putusan sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani mengaku belum merasa lega.

Aktris yang juga ibu dari korban, LM, menilai vonis tersebut belum mampu menggantikan kerugian besar yang dialami keluarganya, terutama masa depan sang putri. “Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang satu-satunya,” tegas Nikita saat ditemui pada Kamis (2/10/2025).

Penilaian Nikita Mirzani Soal Vonis dan Denda

Tidak hanya soal lamanya masa hukuman, Nikita juga merasa denda yang dijatuhkan terlalu ringan. Ia menilai berapapun jumlah uang yang harus dibayar oleh Vadel tidak akan mampu menghapus luka mendalam yang dialami LM.

“Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu ya. Tapi uang pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” ujar Nikita dengan nada kecewa.

Kecewa mendalam membuat Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia belum puas dengan putusan hakim. Baginya, hukuman tersebut masih jauh dari kata adil mengingat penderitaan yang dialami sang putri.

Harapan Hukuman Lebih Berat

Dalam pernyataan tegasnya, Nikita berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh dapat diperberat. Ia bahkan menilai hukuman seumur hidup pantas diterapkan demi memberikan keadilan bagi putrinya.

“Belum puas! Selama-lamanyalah,” pungkas Nikita Mirzani.

Video terkait: "Tak Puas dengan Hasil Replik, Vadel Badjideh Bakal Ajukan Duplik"