Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan respons terkait gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan penghapusan uang pensiun bagi anggota DPR. Puan menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat dihargai, namun semua hal harus dijalankan berdasarkan aturan yang ada.

Puan mengungkapkan bahwa aturan tentang uang pensiun anggota DPR tidak hanya mengatur satu lembaga saja, melainkan mencakup beberapa aspek yang harus ditelaah secara menyeluruh. “Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut diajukan oleh dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus hak uang pensiun bagi anggota DPR. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 dan menyoroti beberapa pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Para pemohon mempersoalkan status anggota DPR yang dianggap sebagai anggota lembaga tinggi negara sesuai UU 12/1980, sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tidak lagi menjabat. Mereka menilai aturan pensiun tersebut memberikan hak pensiun seumur hidup, bahkan bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun.

Selain itu, pemohon juga menyebutkan bahwa anggota DPR berhak atas tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang diterima sekali pembayaran. Mereka membandingkan sistem pensiun anggota DPR yang dianggap berbeda dengan pekerja biasa di sektor lain.

Puan Maharani menegaskan bahwa persoalan ini harus dikaji dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. “Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” tegasnya.