Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025), saksi ahli ITE, Andy Widianto, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pasal yang didakwakan.

Suasana sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ilustrasi mengenai perbedaan status sosial, khususnya terkait posisi seorang public figure dengan banyak pengikut di media sosial. Ilustrasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan pengaruh besar yang dapat dimiliki oleh seorang figur publik terhadap publik.

“Saudara ahli, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang public figure, terus kemudian dia mempunyai banyak followers, mau ngomong benar kek, mau ngomong salah kek, semua orang akan percaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Jaksa menambahkan, “Sudah punya suatu komunitas tersendiri yang banyak mendengarkan, orang banyak mendengarkan, dan ‘oh pasti benar tuh kalau dia yang ngomong’. Mau benar, mau salah, pasti benar, gitu ya.” Pernyataan ini dimaksudkan untuk menggambarkan dampak posisi sosial dalam logika hukum.

Mendengar ilustrasi tersebut, Nikita Mirzani langsung mengajukan interupsi. Ia menilai pernyataan Jaksa tersebut tidak berdasar dan bersifat fitnah, terutama terkait perbandingan jumlah pengikut antara dirinya dan Reza Gladys.

“Keberatan yang mulia. Keberatan karena, dia memberikan contohnya fitnah yang mulia followers-nya saya sama Reza lebih banyakkan Reza. Reza Gladys juga public figure,” ujar Nikita dengan tegas.

Nikita meminta agar ilustrasi yang diberikan tidak menyudutkan dirinya dengan tudingan yang tidak sesuai fakta. “Kalau kasih contoh jangan fitnah setara kok, itu fitnah,” tegasnya kembali.

Meski begitu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan pertanyaan yang sudah disiapkan dalam sidang.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga menghadapi tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.