Aktris Nikita Mirzani kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam agenda sidang kali ini, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan guna memperkuat pembelaannya.

Selama persidangan, Nikita aktif mengajukan pertanyaan yang menyoroti penerapan pasal yang menjeratnya. Dia ingin mendapatkan kejelasan hukum mengenai dakwaan yang ditujukan kepadanya, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik.

Saksi Ahli: Ancaman Pencemaran Berlaku untuk Orang, Bukan Produk

Nikita menanyakan apakah ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia dapat diterapkan pada suatu produk. Menanggapi hal tersebut, saksi ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Andi Widiatno, menjelaskan bahwa ancaman dan pencemaran hanya berlaku pada subjek manusia, bukan benda atau produk.

“Tidak bisa, karena ancaman dan pencemaran itu dikhususkan kepada orang, bukan kepada produk,” jelas Andi Widiatno di ruang sidang pada Kamis (2/10/2025).

Nikita kembali menegaskan agar mendapat kepastian, apakah pasal pencemaran bisa diterapkan pada produk, yang dijawab oleh Andi dengan penekanan bahwa istilah pencemaran nama baik hanya berlaku untuk manusia karena produk tidak memiliki nama baik.

Dakwaan Pasal 27B Ayat 2 Dinilai Tidak Penuhi Unsur Hukum

Nikita lalu mengaitkan keterangan saksi ahli dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 27B ayat 2 UU ITE dalam menjeratnya. Andi Widiatno menilai ada unsur penting yang tidak terpenuhi, yakni maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Perbuatan mereview bukanlah tindakan yang melawan hukum,” tegas Andi. Dia juga menambahkan bahwa informasi yang bersifat publik bukanlah rahasia yang dapat dijadikan dasar ancaman pencemaran.

Kasus Nikita Mirzani dan Dakwaan JPU

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

JPU menuntut keduanya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.