Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020 kembali mencuri perhatian publik. Uniknya, dua orang tersangka dalam perkara ini justru secara terbuka mengungkap status hukum mereka, berbeda dari kebiasaan yang selama ini terjadi.
Perkara yang mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juni 2024 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2023. Kasus ini terkait pengadaan bansos Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Penetapan Tersangka dan Upaya Pencegahan ke Luar Negeri
Meski KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka pada Agustus 2025, identitas mereka masih dirahasiakan. Juru bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa nama terkait kasus ini.
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics)
- Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics (2021-2024)
- Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics
- Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos
Namun, dalam laman resmi perusahaan, Rudy Tanoesoedibjo tercatat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR Corporation).
Pengakuan Terbuka Dua Tersangka
Pada September 2025, Rudy Tanoesoedibjo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Meski demikian, pengadilan memutuskan bahwa status tersangka tersebut sah.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, giliran Edi Suharto yang secara terbuka mengadakan konferensi pers mengakui statusnya sebagai tersangka. Saat kasus bansos 2020 diselidiki, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) di Kemensos.
Edi mengaku merasa dijebak dan hanya menjalankan perintah dari Juliari Batubara selaku Mensos. Ia bahkan pernah mempertanyakan soal DNR Logistics, distributor bansos yang ternyata milik teman Juliari.
“Oleh karena itu, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Edi, menegaskan bahwa Juliari yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.
KPK Akui Status Tersangka Edi Suharto
Setelah pengakuan Edi, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Edi memang telah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Dari tiga orang dan dua korporasi yang disebutkan KPK, baru dua tersangka yang secara terbuka diketahui publik. KPK juga belum merinci duduk perkara kasus ini, meski menyebut kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
Masyarakat masih menunggu apakah tersangka lain akan membuka statusnya sebelum KPK mengumumkan secara resmi.

Tinggalkan Balasan