Kasus predator seks anak di Jakarta Selatan kembali terungkap dengan fakta mengejutkan. Pria berinisial HW yang berprofesi sebagai konsultan hukum, ternyata sudah melakukan aksi bejatnya selama 12 tahun dan tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga korban dewasa.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Kamis (2/10/2025). Dari penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan, polisi menemukan bahwa HW telah melakukan pelecehan seksual sejak lebih dari satu dekade lalu.
Modus Pelaku Mengajak Korban Menonton Video Porno
Tersangka diketahui sering merekam aksi pelecehannya dan memvideokan saat melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, ia juga mengajak korban lain untuk menonton video porno hasil rekaman tersebut sebagai bagian dari modusnya.
“Dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa, dan anehnya, dia merekam aksinya tersebut,” ujar Kombes Nicolas. Video-video itu kemudian disimpan dan dipakai untuk mengajak korban lain melakukan hal serupa.
Polisi Terus Dalami Kemungkinan Korban Lain
Kombes Nicolas menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari predator ini. Ia pun mengimbau masyarakat, terutama para korban, agar berani melapor demi menuntaskan kasus ini.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki banyak korban. Kami berharap korban anak-anak bisa berterus terang agar pelaku dapat diberi sanksi yang setimpal,” jelasnya.
Penetapan Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Pria berinisial HW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Ia dijerat dengan Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan