Penangkapan Pengedar Sabu di Desa Pombolowo
Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, Sulawesi Tengah. Pelaku yang berinisial BA (39) ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Proses Penyelidikan dan Penggerebekan
Informasi awal tentang keberadaan pelaku masuk pada Senin (1/12), dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba. Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, memimpin langsung proses penyelidikan. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap rumah BA dan menemukan tanda-tanda aktivitas mencurigakan. Hasil penyelidikan akhirnya mengerucut pada BA sebagai target utama operasi.
Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Pemeriksaan dilakukan di seluruh bagian rumah, termasuk kamar tidur. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 saset sabu yang disimpan dalam lemari plastik di kamar pelaku. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan antara lain plastik bening kosong, potongan pipet, dan tiga kotak plastik hitam. Uang tunai Rp3.150.000 juga ditemukan dan diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Pengakuan Pelaku dan Peran Jaringan
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Kayumalue. Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali di sekitar Desa Pombolowo. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang terstruktur dan aktif di wilayah tersebut.
IPTU Anugerah S. Tarigan menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan warga. Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkotika,” ujar Anugerah. Ia menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas jaringan pengedar sabu. “Kami mengimbau masyarakat tetap berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan lingkungan,” tambahnya.
Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman
BA kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, ancaman hukuman yang dapat diterima BA mencapai belasan tahun penjara.
Langkah Lanjutan dan Upaya Pencegahan
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong. Dengan adanya tindakan tegas dan kerja sama dengan masyarakat, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan