Permohonan Gugatan Uji Materiil terhadap Pasal dalam UU MD3

Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan gugatan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar rakyat, dalam hal ini konstituen, diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR.

Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Pengajuan gugatan dilakukan oleh lima mahasiswa, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d dari UU MD3.

Menurut Ikhsan, salah satu pemohon, permohonan ini tidak berasal dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang ada. Pasal yang mereka uji mengatur syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan apabila “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan pasal tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Mereka berargumen bahwa pasal saat ini menyebabkan pengeksklusifan terhadap partai politik dalam proses pemberhentian anggota DPR.

Menurut para pemohon, partai politik seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat. Sebaliknya, ketika rakyat meminta anggota DPR untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen, anggota tersebut justru dipertahankan oleh partai politik.

Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah membuat peran pemilih hanya sebatas prosedural formal. Anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak melibatkan rakyat.

Para pemohon juga menyatakan bahwa mereka tidak dapat memastikan wakil mereka di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal yang diuji.

Pemohon menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” tutur Ikhsan.

Persyaratan Pemberhentian Anggota DPR

Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam gugatan ini adalah:

  • Syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR

    Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Ketidakadilan dalam proses pemberhentian

    Partai politik seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

  • Peran konstituen yang terabaikan

    Ketika rakyat meminta anggota DPR untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi, anggota tersebut justru dipertahankan oleh partai politik.

Pertanyaan Hukum dan Implikasi

Gugatan ini menimbulkan beberapa pertanyaan hukum, termasuk:

  • Apakah pasal tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat?
  • Bagaimana mekanisme pemberhentian anggota DPR yang lebih adil dan transparan?
  • Apakah partai politik memiliki otoritas mutlak dalam proses pemberhentian anggota DPR?

Jika Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan Indonesia, terutama dalam hal partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik.