
Pemerintah Kabupaten Bandung Menunggu Regulasi Pusat Terkait UMK 2026
Pemerintah Kabupaten Bandung masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Hal ini merupakan kesepakatan yang diambil oleh para unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung pada tanggal 26 November 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, pada Minggu, 14 Desember 2025. Menurutnya, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah sebagai dasar hukum dalam menentukan penghitungan upah minimum kabupaten.
Sementara menunggu peraturan tersebut, pihaknya melakukan beberapa langkah penting, seperti fasilitasi pembahasan UMK dengan unsur lain di Dewan Pengupahan, yaitu serikat pekerja atau buruh serta pengusaha. Dadang menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung mengadakan rapat koordinasi terkait UMK 2026 pada 26 November 2025. Sebelumnya, pihaknya juga menyerap aspirasi dari beberapa serikat pekerja melalui forum diskusi dialogis.
Salah satu aspirasi yang muncul dari serikat pekerja adalah kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5% hingga 10% dibandingkan UMK 2025. Angka UMK Kabupaten Bandung pada tahun 2025 mencapai Rp 3.757.284, meningkat 6,5% dibandingkan UMK 2024 yang sebesar Rp 3.527.967.
Dadang menyebutkan bahwa penetapan UMK dilakukan setelah upah minimum provinsi ditetapkan. Sebelumnya, UMK Kabupaten Bandung 2025 telah diajukan ke pemerintah provinsi. Pada upah minimum 2025, pemerintah pusat melalui keputusan presiden menetapkan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, untuk penetapan UMK 2026, pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat, apakah akan menggunakan satu angka seperti pada 2025 atau berlaku interval. Jika pemerintah pusat kembali menetapkan satu angka, mekanisme penetapan di tingkat kabupaten tetap harus melalui dewan pengupahan. Dadang menyampaikan kebijakan pemerintah pusat sambil mendengarkan respons dari anggota dewan pengupahan.
Jika regulasi pemerintah pusat mengamanatkan penghitungan UMK berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), pihaknya siap melaksanakan. Menurut Dadang, Pemkab Bandung selalu siap melakukan survei KHL.
Perkembangan Persentase Kenaikan UMK Tahun 2021-2025
Persentase kenaikan upah minimum Kabupaten Bandung dalam rentang tahun 2021 hingga 2025 berkisar antara 1,02% hingga 7,73%. Dalam periode tersebut, hanya pada tahun 2021-2022 yang tidak ada kenaikan, atau 0%.
“Ketika itu (2021-2022), Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Dadang.
Selama masa pandemi, banyak sektor usaha terganggu, sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum agar bisa membantu kelangsungan hidup perusahaan dan pekerja. Namun, setelah situasi membaik, kenaikan upah minimum mulai kembali diberlakukan sesuai dengan kondisi ekonomi yang stabil.
Proses Penetapan UMK yang Berlangsung Secara Bertahap
Penetapan UMK tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui proses yang panjang dan terstruktur. Proses ini dimulai dengan survei kebutuhan hidup layak, diskusi dengan berbagai pihak terkait, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penyesuaian upah minimum dapat dilakukan secara adil dan proporsional. Proses ini juga melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan UMK dapat memberikan manfaat bagi pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis di wilayah Kabupaten Bandung.

Tinggalkan Balasan