Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kuta Utara untuk Mengurangi Kemacetan
Pemerintah Kabupaten Badung tengah merancang pengalihan arus lalu lintas di wilayah Kuta Utara sebagai upaya mengurai kemacetan, khususnya di kawasan Jalan Raya Kerobokan. Uji coba pengalihan ini akan mulai diberlakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, tepatnya di Simpang Petitenget yang menghubungkan Jalan Raya Kerobokan dengan Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Pengalihan arus lalu lintas tersebut akan diuji coba selama satu bulan penuh untuk mencari pola paling efektif dalam mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Kerobokan yang selama ini dikenal rawan macet. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, menjelaskan bahwa pengalihan arus akan mulai diterapkan pukul 08.00 Wita dengan pengaturan langsung di lapangan.
“Pengalihan arus lalu lintas mulai Minggu (14/12) pukul 08.00 Wita. Ini hasil rapat forum dan masih bersifat uji coba untuk mengurangi kemacetan di Simpang Petitenget,” ujarnya.
Perubahan Lalu Lintas yang Signifikan
Perubahan lalu lintas paling signifikan terjadi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu yang akan diberlakukan satu arah dari timur menuju barat. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan. Selain itu, Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petitenget akan diterapkan satu arah menuju utara hingga Simpang Semer.
Sementara dari Simpang Petitenget menuju Simpang Oberoi, arus lalu lintas diberlakukan satu arah menuju selatan. “Uji coba ini kami lakukan selama satu bulan. Jika berjalan lancar dan efektif, akan diterapkan secara permanen,” jelasnya.
Aturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Lainnya
Pengalihan arus juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan lain. Kendaraan yang menuju Jalan Petitenget masih diperbolehkan bergerak ke arah barat, namun dari arah barat di Simpang Petitenget dilarang berbelok ke selatan. Pengendara hanya diperkenankan belok kiri atau melaju ke utara menuju Jalan Raya Kerobokan.
Sementara itu, arus lalu lintas dari simpang LP Kerobokan menuju Jalan Merta Agung akan diberlakukan satu arah dari selatan ke utara. Kendaraan yang keluar dari Jalan Merta Agung di bagian utara dilarang belok kiri menuju Simpang Semer dan hanya diperbolehkan menuju Jalan Serangan hingga Simpang Banjar Pengubengan Kauh.
Selanjutnya, ruas Jalan Serangan–Pengubengan Kauh diberlakukan satu arah menuju selatan ke arah Simpang Pengubengan Kauh–Intan Permai. Dari Jalan Intan Permai, kendaraan dilarang belok kanan maupun lurus menuju Jalan Serangan dan diwajibkan belok kiri ke Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Aturan Tambahan untuk Pengendara
Pengaturan lainnya, kendaraan dari selatan Jalan Mertanadi hanya diperbolehkan bergerak ke arah barat di Simpang LP Kerobokan. Selain itu, Jalan Umalas I akan ditutup di sisi selatan yang terhubung langsung dengan Jalan Petitenget.
“Semua pengaturan ini bertujuan memperlancar arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan di kawasan Kuta Utara,” pungkas Wiryantara.

Tinggalkan Balasan