Kebijakan Cuti Pegawai DJP Tahun 2025
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, memberikan instruksi kepada seluruh pegawai dan khususnya pimpinan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak mengambil cuti pada akhir tahun 2025. Instruksi ini dikeluarkan melalui Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditandatangani pada 2 Desember 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan para pegawai dapat mengejar target penerimaan pajak tahun 2025.
“Untuk pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025,” demikian bunyi Nota Dinas tersebut.
Capaian Penerimaan Pajak Hingga Akhir Oktober 2025
Hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.459 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 3,86 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak Oktober 2024. Capaian ini baru mencapai 70,2 persen dari target atau outlook penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.
Pengecualian Cuti untuk Kepentingan Mendesak
Meskipun cuti akhir tahun tidak diperbolehkan, DJP tetap memberikan pengecualian bagi pegawai yang merayakan hari besar keagamaan. Selain itu, pegawai yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa dihindari sesuai ketentuan berlaku masih diizinkan untuk mengambil cuti.
“Memperhatikan kepentingan tersebut di atas, diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP untuk melaksanakan ketentuan ini, menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab, serta mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2025,” bunyi Nota Dinas tersebut.
Tanggapan dari DJP
Menanggapi Nota Dinas yang beredar, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa DJP rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun. Seperti halnya banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun, pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum. Sehingga, dokumen manajemen kepegawaian pun bersifat internal.
“Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi.
Fokus DJP pada Penerimaan Negara
Rosmauli memastikan bahwa fokus DJP dalam memastikan penerimaan negara sesuai target tidak akan mengganggu hak pegawai pada momen Hari Raya Natal 2025.
“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan