Pelarian Tahanan di Pengadilan Negeri Medan Memicu Pertanyaan
Sore hari di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Medan, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba menjadi heboh. Seorang terdakwa kasus pencurian dilaporkan kabur setelah menjalani sidang pada Rabu 17 Desember 2025. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai pertanyaan mengenai tanggung jawab pengamanan tahanan di ruang pengadilan.
Kepala Seksi Humas PN Medan, Letkol Soniady Drajat Sadarisman, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawalan tahanan. Menurutnya, pengawalan dan pengamanan terdakwa yang masih berstatus tahanan bukan merupakan tanggung jawab majelis hakim atau institusi pengadilan. Aturan tersebut telah diatur dalam Pedoman Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam pedoman tersebut, khususnya Bab VI angka 1 huruf a sampai g serta angka 3 huruf a sampai i, dijelaskan secara rinci tentang pengawalan dan pengamanan tahanan di lingkungan Kejaksaan RI. “Pengamanan tahanan dalam tahap pemeriksaan persidangan merupakan tanggung jawab Kejaksaan. Dalam hal ini dilaksanakan oleh Tim Walpamhan (Pengamanan dan Pengawalan Tahanan), bukan oleh pengadilan,” tegas Soniady.
Peristiwa pelarian ini melibatkan seorang terdakwa bernama Eko Septian (35), warga Bandar Kalipa, Kabupaten Deli Serdang. Eko diduga melarikan diri sekitar pukul 17.00 WIB, tidak lama setelah sidangnya selesai digelar di PN Medan. Informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa Eko kabur dengan modus menyamar sebagai pengunjung.
Eko terlebih dahulu melepaskan pakaian tahanan berwarna merah di ruang Kartika gedung PN Medan, lalu keluar dari area pengadilan. Tindakan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan di lokasi tersebut mungkin memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh tahanan untuk kabur.
Tanggung Jawab Pengamanan Tahanan
Dari informasi yang diberikan oleh Kepala Seksi Humas PN Medan, jelas bahwa tanggung jawab pengamanan tahanan selama proses persidangan berada di tangan Kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung. Namun, peristiwa ini menunjukkan bahwa ada potensi kesalahan atau kelemahan dalam mekanisme pengawasan yang berlaku.
Beberapa pertanyaan muncul setelah kejadian ini, seperti:
* Apakah prosedur pengawalan tahanan sudah cukup ketat?
* Bagaimana proses pengawasan yang dilakukan oleh Tim Walpamhan?
* Apakah ada pengecekan rutin terhadap tahanan selama persidangan?
Selain itu, masyarakat juga mulai mempertanyakan apakah sistem pengamanan di pengadilan sudah memadai, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti pelarian tahanan. Jika sistem pengawasan tidak memadai, maka risiko kehilangan tahanan akan semakin tinggi.
Langkah yang Diperlukan
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan langkah-langkah yang lebih ketat dalam pengawasan tahanan. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
* Peningkatan koordinasi antara pengadilan dan Kejaksaan dalam hal pengawasan tahanan.
* Pemantauan intensif terhadap tahanan selama proses persidangan.
* Pelatihan tambahan bagi petugas pengawalan tahanan agar lebih siap menghadapi situasi darurat.
Selain itu, diperlukan evaluasi terhadap sistem pengamanan yang ada agar dapat ditemukan celah-celah yang perlu diperbaiki. Dengan demikian, kejadian pelarian tahanan seperti yang terjadi di PN Medan bisa diminimalkan.

Tinggalkan Balasan