Penjelasan Putusan MK Mengenai Jabatan Sipil Polisi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut, menimbulkan berbagai interpretasi terkait kebijakan ini.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa putusan MK memang tidak berlaku surut. Namun, ia menegaskan bahwa anggota Kepolisian yang saat ini menduduki jabatan sipil tetap harus pensiun atau mundur dan kembali ke institusi Polri. “Itu tafsir kacau, bahwa putusan MK tidak berlaku surut ya betul, tetapi amar putusan yang menyatakan bahwa polisi yang ditempatkan di luar tupoksinya berdasarkan UU Kepolisian tetap harus memilih pensiun atau melepas jabatan dan kembali ke kepolisian,” ujarnya.
Fickar menekankan bahwa setiap anggota Kepolisian yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya mundur atau pensiun, sesuai dengan putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa putusan MK itu seharusnya berlaku bagi Polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil. Sehingga, tidak hanya berlaku ke depan, bagi polisi yang akan menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.
“Ya, selama statusnya masih polisi maka harus mundur dari jabatan atau pensiun. Jadi tidak relevan itu berlaku surut atau tidak,” tegasnya.
Peran Menkum dalam Penerapan Putusan MK
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil, tidak berlaku surut. Sehingga, ia menekankan kepolisian yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak perlu kembali menarik anggotanya ke Korps Bhayangkara.
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Namun, ia tidak mempermasalahkan jika Polri menarik anggotanya yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. “Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengamini bahwa putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat. Ia menekankan, putusan itu berlaku bagi anggota polisi yang akan menduduki jabatan sipil ke depan. “Tidak berlaku dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil,” pungkasnya.
Latar Belakang Putusan MK
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11). Salah satu poin pentingnya adalah pembatalan ketentuan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dampak Putusan MK terhadap Anggota Kepolisian
Putusan MK ini memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan penempatan anggota Kepolisian di jabatan sipil. Dengan dibatalkannya frasa yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi, maka kebijakan ini akan berdampak langsung pada para anggota yang saat ini menjabat di kementerian dan lembaga. Meskipun putusan tidak berlaku surut, namun secara prinsip, setiap anggota Kepolisian yang masih aktif harus memilih antara tetap di jabatan sipil atau kembali ke institusi Polri.

Tinggalkan Balasan