CARIBERITA.ID.CO.ID – JAKARTA

Siklus investasi di Indonesia untuk operasional usaha terbilang lama, bila dibandingkan dengan Vietnam. Hal ini yang membuat daya saing investasi Indonesia masih kalah dari Vietnam. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mencatat, siklus investasi di Indonesia memerlukan waktu sekitar 4 tahun hingga 5 tahun. Sedangkan di Vietnam hanya memerlukan sekitar 1 tahun hingga 2 tahun saja.

“Karena kenapa? 1,5 tahun sampai 2 tahun ngurus izin, 2 tahun ini realisasi, ini jadi PR besar,” tutur Todotua dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (28/10/2025).

Melihat permasalahan tersebut, Todotua mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi solusi, perjanjian tingkat layanan.

Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan proses perizinan usaha fiktif positif per 5 Oktober 2025 lalu, serta sudah ada 132 perizinan yang diberikan fiktif positif.

Fiktif positif adalah permohonan izin berusaha yang memenuhi syarat dianggap otomatis disetujui jika kementerian teknis tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu tertentu.

Ia menjelaskan, salah satu contoh praktik fiktif-positif yang membuat perizinan menjadi lebih cepat adalah pada sektor perhotelan. Perizinan untuk membangun usaha perhotelan dapat diperoleh hanya dalam waktu 28 hari ke depan.

“Kita memberikan kepasyian izin kepada para pelaku usaha. Mislanya saja hotel, sekarang 28 hari dikeluarkan izinnya,” kata Todotua.

Meskipun demikian, dalam proses pengeluaran perizinan, BKPM juga tetap berhati-hati. Mengingat adanya perizinan yang berisiko besar seperti tata ruang dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Tetapi kita juga melakukan postpaid (mendapat layanan terlebih dahulu kemudian membayar) tanpa mengurangi risiko. Karena kita punya perizinan yang berisiko besar,” imbuh Todotua.

Solusi untuk Mempercepat Proses Investasi

Beberapa langkah strategis telah diambil oleh pemerintah untuk mempercepat proses investasi di Indonesia. Berikut beberapa upaya yang dilakukan:

  • Penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025

    Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha. Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah berharap bisa mempercepat pengambilan keputusan terkait izin usaha.

  • Perizinan Fiktif Positif

    Sebanyak 132 perizinan telah diberlakukan sistem fiktif positif. Sistem ini memungkinkan pemohon izin mendapatkan persetujuan otomatis jika tidak ada keputusan dari instansi teknis dalam waktu yang ditentukan.

  • Peningkatan Efisiensi di Sektor Perhotelan

    Contoh nyata dari efisiensi proses perizinan adalah sektor perhotelan. Para pelaku usaha kini hanya membutuhkan waktu 28 hari untuk mendapatkan izin pembangunan usaha mereka.

Pentingnya Keamanan dalam Proses Perizinan

Meski proses perizinan semakin cepat, pemerintah tetap memastikan bahwa keamanan dan kewajiban legal tetap terpenuhi. Beberapa perizinan yang memiliki risiko tinggi, seperti AMDAL dan perizinan tata ruang, tetap diperiksa secara ketat.

  • Proses Postpaid

    Pemerintah menerapkan sistem postpaid, di mana pelaku usaha bisa mendapatkan layanan terlebih dahulu, baru kemudian membayar. Sistem ini digunakan untuk memastikan bahwa proses tidak terhambat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.

  • Pemantauan Berkala

    Instansi terkait melakukan pemantauan berkala terhadap perizinan yang diberikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua izin sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski telah ada banyak inovasi dalam proses perizinan, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proses legal dalam berbisnis.

  • Peningkatan Edukasi

    Pemerintah perlu lebih giat dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur perizinan. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dan mempercepat proses.

  • Peningkatan Kolaborasi

    Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan lembaga independen sangat penting dalam memastikan proses perizinan berjalan lancar dan transparan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses investasi di Indonesia dapat lebih efisien dan menarik minat investor, sehingga meningkatkan daya saing negara di tingkat regional.