Peningkatan Standar Operasional Prosedur Pengantaran Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat standar operasional prosedur (SOP) dalam pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian tidak diinginkan, seperti insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12).
Salah satu perubahan utama dalam SOP adalah bahwa mobil pengantar MBG hanya diperbolehkan berada di luar pagar sekolah. Tidak ada lagi keharusan untuk masuk ke halaman atau pekarangan sekolah.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” jelas Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam pengarahannya di acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG, Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG, di Ballroom Aston Inn, Lumajang, Sabtu (13/12).
Persyaratan untuk Sopir Pengantar MBG
Selain itu, sopir pengantar MBG harus memiliki latar belakang sebagai profesional pengemudi, bukan sekadar orang yang sementara mengemudi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keterampilan pengemudi dalam menghadapi kondisi jalan yang beragam.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” ujar Nanik.
Sopir pengantar MBG juga harus memiliki kepribadian yang baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini penting agar bisa menjalankan tugas dengan tanggung jawab.
Tanggung Jawab Kepala SPPG dan Mitra
Nanik juga menekankan pentingnya peran Kepala SPPG dalam mengatur jam kerja agar dapat mengawasi distribusi MBG secara efektif. Ia menyebutkan bahwa akuntan harus hadir pagi hari, sedangkan Ahli Gizi akan masuk dari pukul 5 sore hingga 1 malam. Sementara itu, Kepala SPPG harus hadir pukul 1 dini hari agar dapat memastikan pengantaran makanan berjalan lancar.
“Ini yang kejadian, Ka SPPG-nya nggak tahu ke mana, pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” tambah Nanik.
Rekomendasi Penyuspendan SPPG
Menurut Nanik, jika terjadi kejadian serupa, maka rekomendasi penyuspendan SPPG akan dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kualitas layanan MBG tetap terjaga.
“Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” katanya.
Tanggung Jawab dalam Perekrutan Sopir
Nanik juga menegaskan bahwa Kepala SPPG maupun mitra dan yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap penggantian sopir harus mendapat persetujuan dari Kepala SPPG. SOP tentang sopir pengantar MBG harus dipatuhi setiap SPPG.
“Jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” pungkas Nanik.

Tinggalkan Balasan