Keributan di sebuah kafe di Kemayoran, Jakarta Pusat, menimbulkan tragedi fatal. Satu remaja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang bermula dari senggolan saat berjoget.
Peristiwa ini terjadi pada dini hari Kamis (20/10/2025). Kepolisian telah mengamankan tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Satu Meninggal, Dua Luka dalam Perkelahian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa kasus ini merupakan perkelahian antarremaja. Lokasi kejadian berada di salah satu kafe kawasan Kemayoran.
“Ini kasus perkelahian antarremaja,” ujar AKBP Roby seperti dilansir Antara, Kamis (3/10).
Keributan Dipicu Senggolan Saat Joget
Menurut AKBP Roby, keributan bermula saat kelompok pelaku yang terdiri dari tujuh orang sedang mengonsumsi minuman keras di dalam kafe. Saat salah satu pelaku berjoget, terjadi senggolan yang memicu percekcokan dengan kelompok korban.
“Pengeroyokan bermula ketika kelompok pelaku yang terdiri dari tujuh orang sedang mengonsumsi minuman keras di dalam kafe. Awalnya terjadi senggolan saat salah satu pelaku berjoget,” jelasnya.
Perkelahian berlanjut hingga area parkir kafe, di mana pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang disimpan di motor. Meski sempat dilerai oleh petugas keamanan kafe, perselisihan tidak mereda dan berujung pengeroyokan.
Tujuh Pelaku Sudah Diamankan
Polisi bergerak cepat dan menangkap tujuh terduga pelaku pengeroyokan. Mereka adalah RM, B, P, Z, F, E, dan FR alias Inguy.
“Total ada tujuh pelaku yang sudah berhasil diamankan,” kata AKBP Roby, Jumat (3/10).
Ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan