Proses Mediasi Antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi tempat pertemuan mediasi antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha sekaligus dokter estetika, Reza Gladys. Pertemuan ini berlangsung pada hari Selasa (18/11/2025), yang merupakan pertemuan ketiga terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Nikita terhadap Reza.

Dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Nikita telah menyampaikan proposal tuntutan sebesar Rp244 miliar. Namun, dalam pertemuan terbaru, tim kuasa hukum Reza Gladys justru mengajukan perhitungan nilai kerugian yang lebih besar, yaitu sebesar Rp504 miliar.

Menurut Surya Batubara, kuasa hukum Reza, angka tersebut terdiri dari dua bagian utama, yaitu Rp4 miliar sebagai kerugian akibat tindakan pemerasan dan Rp500 miliar sebagai kerugian immateriil, terutama terkait reputasi dan kredibilitas kliennya.

Surya menegaskan bahwa selisih tuntutan sebesar Rp304 miliar itulah yang menjadi kunci penting untuk mencapai kesepakatan damai. Jika Nikita bersedia menerima syarat tersebut, maka peluang perdamaian masih terbuka.

“Kerugian itu terdiri dari Rp 4 miliar akibat pemerasan dan Rp500 miliar kerugian imateriel,” kata Surya di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025).

Robert Paruhum, kuasa hukum Reza lainnya, menjelaskan bahwa jika tuntutan mereka disetujui oleh Nikita, maka pada mediasi berikutnya kemungkinan besar kedua belah pihak bisa mencapai titik temu.

“Kalau mediator ketemu prinsipal biasanya disetujui. Mudah-mudahan proposal kami disetujui, nanti kami terima 500 dan kami bayar permintaan mereka. Masih sisa 300,” ujar Robert.

Namun, ia menegaskan bahwa jika Nikita tidak sepakat dengan tuntutan tambahan Rp304 miliar tersebut, maka proses mediasi otomatis dinyatakan gagal.

Robert menuturkan bahwa mekanisme mediasi memang mensyaratkan adanya kesepakatan bersama. Jika satu pihak menolak, maka tidak ada pilihan lain selain melanjutkan proses ke persidangan pokok perkara.

“Kalau tidak dibayarkan, ya gagal mediasi. Lanjut ke sidang pokok perkaranya,” kata Robert.

Alasan Tuntutan Kerugian Imateriil yang Besar

Ketika ditanya mengenai alasan tuntutan kerugian immateriil yang nilainya sangat besar, Robert menjelaskan bahwa reputasi dan kredibilitas Reza Gladys dianggap mengalami kerusakan besar. Proses hukum yang menyeret nama Reza terkait dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra disebut membuat kliennya mengalami tekanan psikologis dan kerugian profesional.

“Setelah kasus ini, konsentrasi dr. Reza pecah. Bisnis terganggu, kredibilitas jatuh karena dibully. Bukan cuma Reza, jaksa dan kami juga dibully,” tutur Robert.

Gugatan Baru Nikita Mirzani

Sementara itu, Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan baru. Bukan wanprestasi, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan untuk Nikita Mirzani. Di mana gugatan tersebut dapat bermanfaat untuk Nikita Mirzani.

Total nominal yang digugat Nikita Mirzani yaitu Rp244 miliar. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa inti masalah bermula dari kerja sama promosi produk kecantikan. Dalam kerja sama tersebut, Nikita seharusnya menjadi pihak yang mengulas produk milik Reza Gladys secara positif.

Namun, Andi menuturkan bahwa kerja sama itu dibatalkan sepihak dan bahkan dibawa ke ranah hukum pidana, sesuatu yang dinilai merugikan pihak Nikita.