Kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Terkait Rokok
Sejak dilantik pada 8 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan sejumlah kebijakan yang menarik perhatian publik. Salah satu kebijakan yang paling disoroti adalah keputusan untuk tidak menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok maupun cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini belum ada rencana kenaikan HJE rokok. Ia menyatakan bahwa peningkatan harga rokok tidak diperlukan dan bahkan bisa berdampak negatif terhadap pasar.
“Belum ada kebijakan seperti itu (HJE naik), saya enggak tahu. Harusnya sih nggak usah,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan tentang isu kenaikan harga rokok di tahun depan.
Alasan Tidak Naikkan Harga Rokok
Purbaya menjelaskan bahwa alasan utama tidak menaikkan harga rokok adalah untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, menjaga kestabilan harga rokok menjadi langkah penting dalam menekan peredaran produk ilegal di pasar.
Kenaikan harga pada produk legal dapat meningkatkan selisih antara harga rokok legal dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai. Hal ini bisa membuat produk ilegal lebih menarik bagi konsumen.
“Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal,” jelas Purbaya.
Ia juga menilai bahwa masalah rokok ilegal merupakan tantangan serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Dengan menahan kenaikan harga, pemerintah berharap konsumen tetap memilih produk yang legal.
“Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja,” ucap Purbaya.
Strategi Purbaya untuk Memberantas Rokok Ilegal
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, pemerintah sedang mengembangkan strategi baru yang tetap memperhatikan keberlanjutan industri rokok dalam negeri.
Menurut Purbaya, pemerintah akan menambah pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung produsen-produsen rokok ilegal agar dapat beroperasi secara legal. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memberantas rokok ilegal, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri rokok.
“Dengan harapan produsen-produsen gelap bisa masuk ke sana,” ujar Purbaya saat mengunjungi KIHT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa produsen rokok ilegal di KIHT akan dikenakan tarif cukai seperti produsen rokok legal lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang persaingan usaha yang adil antara produsen rokok dalam negeri.
Purbaya memastikan bahwa tarif cukai yang dikenakan tidak akan mencekik produsen-rokok ilegal yang ukuran usahanya tidak sebesar perusahaan rokok legal.
“Mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan nanti pola cukai yang pas untuk mereka. Pak Dirjen sedang mempelajari seperti apa yang paling pas buat perusahaan-perusahaan kecil, yang bisa hidup tapi tidak terlalu mengganggu pasar secara enggak fair,” jelasnya.
Pemutihan Pajak dan Cukai untuk Produsen Rokok Ilegal
Purbaya bahkan berencana untuk memberikan pemutihan pajak dan cukai kepada produsen rokok ilegal. Dengan berbagai keuntungan tersebut, diharapkan produsen rokok ilegal tertarik untuk masuk ke KIHT dan menjadi perusahaan legal.
Setelah ini, Purbaya berkomitmen untuk menumpas seluruh produsen rokok ilegal yang masih ngotot beroperasi di Indonesia.
Kerugian Negara Akibat Peredaran Rokok Ilegal
Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 15 triliun per tahun.
Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup signifikan dan berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Jika 5 persen saja dari total produksi rokok nasional yang mencapai 300 miliar batang tidak membayar cukai, maka sekitar 15 miliar batang rokok ilegal beredar di pasar. Kondisi ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 15 triliun setiap tahun.
“Rokok ilegal itu kan jumlahnya signifikan. Kalau misalnya katakan 5 persen saja, kemudian dikali 300 miliar batang berarti sekitar 15 miliar batang ya. Bisa Rp 15 triliun kan uang hilang,” ujar Tauhid.

Tinggalkan Balasan