Penangkapan Pasangan Non-Mahram di Rumah Kos Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Linmas Kota Banda Aceh berhasil mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam. Keduanya ditemukan dalam keadaan tidak sesuai aturan, yaitu khalwat dan konsumsi minuman keras (miras).
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (13/10/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu rumah kos yang berada di kawasan Kecamatan Lueng Bata. Kepala Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pasangan tersebut berasal dari Kabupaten Pidie. Mereka adalah pria berinisial RK (23 tahun) dan perempuan berinisial AN (20 tahun).
Kedua individu ini ditemukan sedang berada dalam satu kamar rumah kos, lengkap dengan beberapa botol minuman keras. “Dengan bantuan perangkat gampong setempat, kami mengamankan pasangan muda-mudi ini di salah satu rumah kos bersama barang bukti beberapa botol minuman keras,” ujar Rizal.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar syariat Islam, mereka juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.
Ancaman Hukuman atas Pelanggaran Syariat
Menurut Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh, perbuatan seperti duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada perzinaan diancam dengan uqubat cambuk sebanyak 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan. Sementara itu, untuk pasangan bukan muhrim atau tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka, ancamannya lebih berat, yaitu cambuk sebanyak 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Pemerintah kota melalui Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah terjadinya pelanggaran syariat di lingkungannya. Rizal mengajak pemerintah gampong untuk terus melakukan penertiban terhadap rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa rumah kos khusus wanita harus dipastikan benar-benar dihuni oleh perempuan saja. Pemilik kos juga wajib bertanggung jawab agar tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Pelanggaran
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam ke Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di nomor 0812-1931-4001. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan bisa meminimalkan tindakan yang melanggar aturan syariat.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP dan WH serta Linmas Kota Banda Aceh menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kesopanan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

Tinggalkan Balasan