Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap 34 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi di Jalan Raya Babakan Madang, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin dan mengganggu fungsi saluran air.

Proses pembongkaran berlangsung pada Kamis (2/10) kemarin dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Kepala Seksi Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, Perbup Nomor 81 Tahun 2021, dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/216/Kpts/Per-Uu/2025.

Penertiban Melibatkan Alat Berat dan Tenaga Manual

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP dibantu alat berat yang disediakan oleh Dinas PUPR untuk mempercepat proses pembongkaran. Sebagian bangunan juga dibongkar secara manual untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan.

“Bangunan yang ditertibkan berjumlah 34 unit dan prosesnya berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Anwar.

Pemerintah Siapkan Pelebaran Jalan

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menambahkan bahwa lokasi tersebut nantinya akan digunakan untuk pelebaran jalan. Pekerjaan pelebaran akan dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut dari penertiban ini.

“Nanti akan ditindaklanjuti dengan pelebaran jalan yang dilakukan oleh PUPR,” kata Cecep.