Presiden Membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang bertujuan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden pada 11 Maret 2026, dan diumumkan melalui dokumen resmi pada Sabtu (18/4).
Pembentukan Satgas tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kinerja ekonomi. Dalam keppres tersebut, disebutkan bahwa Satgas akan berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Satgas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” demikian bunyi pasal 2 dari keppres tersebut.
Struktur Organisasi Satgas
Dalam pasal 4 keppres tersebut, dijelaskan susunan organisasi Satgas Percepatan Program Pemerintah. Struktur ini terdiri dari beberapa posisi penting seperti ketua I, ketua II, wakil ketua I, wakil ketua II, wakil ketua III, dan anggota satgas.
Sebagai ketua I, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara itu, ketua II dijabat oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Wakil ketua I dipegang oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, wakil ketua II oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan wakil ketua III oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Tugas Utama Satgas
Tugas utama dari Satgas ini adalah sebagai berikut:
- Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
- Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
- Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Bentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat
Dalam pasal 6 keppres tersebut, disebutkan bahwa untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Kelompok kerja memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan pembidangan masing-masing kelompok kerja.
“Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi keppres tersebut.

Tinggalkan Balasan