Perubahan Kuota Penjualan di Kawasan Berikat: Kekhawatiran dari Industri Mebel dan Kerajinan

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pemerintah untuk menurunkan kuota penjualan industri di kawasan berikat ke pasar dalam negeri (local content quota) dari 50% menjadi 25%. Keputusan ini dinilai dapat memengaruhi stabilitas industri furnitur dan kerajinan yang saat ini sedang menghadapi tantangan pasar ekspor.

Secara regulasi, PMK No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat sebelumnya memberikan ruang bagi penjualan ke pasar dalam negeri hingga 50% dari total ekspor dan penjualan ke KB/KEK lainnya di tahun sebelumnya. Namun, perubahan aturan ini dipandang oleh Ketua Umum Himki, Abdul Sobur, sebagai langkah yang tidak realistis dalam kondisi pasar saat ini.

Menurut Sobur, meskipun pemangkasan kuota domestik dapat membantu memperkuat orientasi ekspor kawasan berikat, situasi pasar ekspor saat ini tidak stabil dan belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan signifikan. Tahun 2023 mencatat nilai ekspor furnitur dan kerajinan sebesar US$2,46 miliar, sedangkan pada 2024 nilainya meningkat menjadi US$2,59 miliar. Namun, jika dibandingkan dengan 2021, kinerja ekspor furnitur turun antara 20% hingga 30%, tergantung subsektor.

Ketergantungan pada Pasar Ekspor yang Tinggi

Industri mebel dan kerajinan sangat bergantung pada pasar Amerika Serikat, yang menyumbang sekitar 53% dari ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia. Diikuti oleh Jepang dan beberapa negara Eropa. Dengan demikian, ketika pasar utama melemah atau menghadapi gangguan tarif/non-tarif, industri sangat membutuhkan penjualan domestik untuk menjaga utilisasi pabrik dan mencegah PHK.

Banyak anggota Himki yang memiliki struktur bisnis hybrid, yaitu sebagian besar produksi ditujukan untuk ekspor, tetapi masih memerlukan pasar domestik untuk proyek hotel, apartemen, retail modern, dan pembelian pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menutupi fluktuasi pesanan luar negeri.

Sobur menegaskan bahwa meskipun ia mendukung penguatan orientasi ekspor kawasan berikat, ia meminta kebijakan yang sektoral dan bertahap, bukan pemotongan seragam dari 50% ke 25% dalam satu langkah untuk semua sektor. Ia menilai bahwa tidak semua perusahaan siap mengalihkan 75% produksinya ke ekspor dalam waktu singkat.

Dampak pada UMKM dan Pemenuhan Target Lapangan Kerja

Selain itu, banyak perusahaan furnitur di kawasan berikat memasok bahan dari UMKM kayu, logam, dan kerajinan di luar kawasan tersebut. Jika produksi di kawasan berikat direm karena kuota domestik yang terlalu kecil, maka UMKM pemasok juga akan terpukul. Mereka tidak menikmati fasilitas kepabeanan apa pun, sehingga dampaknya lebih besar.

Pihak Himki juga khawatir risiko penurunan utilisasi dan gelombang PHK di sektor padat karya. Hal ini bertentangan dengan target penciptaan lapangan kerja industri pengolahan yang sedang dikejar pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih hati-hati dan realistis agar tidak merusak keseimbangan industri dan melindungi pekerja serta pelaku usaha kecil.