Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, meminta agar polemik terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dihentikan. Pernyataan ini muncul setelah Management Development Institute of Singapore (MDIS), lembaga pendidikan tempat Gibran menuntut ilmu, memberikan klarifikasi resmi mengenai kelulusan Gibran.

“Penjelasan dari MDIS seharusnya menjadi titik akhir dari polemik soal pendidikan dan ijazah Mas Gibran, jika niatnya memang mencari kebenaran. Siapa lagi yang bisa memberikan klarifikasi selain MDIS sebagai penyelenggara pendidikan?” ujar Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Diduga Ada Motivasi Politik di Balik Polemik

Andy menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggaungkan isu ini untuk menciptakan kegaduhan politik. Ia menilai polemik tersebut bukan berlandaskan pada pencarian fakta, melainkan motivasi politis.

“Kita lihat apakah isu ini akan padam. Bisa jadi gerakan ini bermotif politik untuk terus melanjutkan fitnah terkait ijazah Wapres. Tujuan mereka bukan mencari kebenaran, melainkan menciptakan kegaduhan politik,” tambahnya.

Klarifikasi Resmi MDIS Soal Kelulusan Gibran

Sebelumnya, MDIS mengonfirmasi bahwa Gibran merupakan alumnus mereka dengan gelar Diploma dan Sarjana. Surat resmi MDIS terkait hal ini beredar secara online pada Rabu (1/10/2025).

Jurnalis detikEdu mengirimkan konfirmasi ke MDIS melalui alamat email yang tercantum di situs resmi MDIS (https://www.mdis.edu.sg/) pada Rabu malam. Balasan dari MDIS diterima pada Kamis (2/10/2025), yang menyatakan keaslian surat tersebut.

Manager PR & Communications MDIS, Gabriel J Tan, yang namanya tercantum dalam surat resmi itu, memastikan lewat email bahwa surat yang beredar memang berasal dari MDIS.

Gugatan Perdata Soal Ijazah SMA Gibran

Isu latar belakang pendidikan Gibran kembali memanas setelah seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait ijazah SMA Gibran. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan ketua majelis hakim Budi Prayitno dan anggota Abdul Latip serta Arlen Veronica.

Subhan bertindak sebagai penggugat, sementara Gibran sebagai tergugat I dan KPU RI sebagai tergugat II.