Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025). Perpanjangan ini dilakukan setelah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti program tersebut.
Alasan Perpanjangan Program
Perpanjangan diberikan setelah adanya peningkatan kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat sejak program pemutihan diberlakukan. Antusiasme yang meningkat menjadi salah satu alasan utama pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku program ini. Abdullah menjelaskan bahwa Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad, menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Manfaat yang Diberikan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menyediakan berbagai keringanan, termasuk:
- Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan
- Pembebasan sanksi administrasi PKB
- Penghapusan denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan)
- Pembebasan pokok BBNKB-II
- Diskon 2% bagi wajib pajak yang membayar PKB Tahun 2025 tepat waktu
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudadahan bagi masyarakat. “Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad.
Pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor
Ia juga mengingatkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Penerimaan tersebut sangat vital untuk pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik. “Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ajakan untuk Memanfaatkan Kesempatan
Pemprov Kepri mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum batas waktu pada 15 Desember 2025 berakhir. Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dengan berbagai keringanan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan