Penangkapan Tiga Pelaku Pengrusakan Kebun Teh di Garut
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut telah menangkap tiga warga Kabupaten Garut yang terbukti melakukan pengrusakan terhadap tanaman teh di wilayah Kecamatan Cikajang. Aksi tersebut dilakukan karena para pelaku ingin mengalihfungsikan lahan kebun teh untuk ditanami sayuran dan kopi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Mereka diketahui merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Menurut Joko, peristiwa pengrusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh S dan D sejak sekitar 2 bulan terakhir. Lokasi kejadian berada di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul,” ujarnya, Jumat, 19 Desember 2025.
Akibat perbuatan para pelaku, pihak perkebunan sebagai pemilik mengalami kerugian materi hingga Rp2,4 miliar. Adapun jumlah pohon teh yang dirusak mencapai ribuan batang yang tersebar di lahan seluas 4 hektare.
“Akibat perbuatan tersebut, ribuan tanaman teh mengalami kerusakan cukup parah. Kerusakan ini dinilai merugikan pihak pengelola perkebunan serta berpotensi mengganggu keberlangsungan sektor perkebunan di wilayah tersebut,” katanya.
Diungkapkan Joko, hasil penyelidikan diketahui pengrusakan dilakukan karena lahan kebun teh tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran dan pohon kopi oleh para pelaku.
Ia menyampaikan, selain dua pelaku pengrusakan, pihaknya juga mengamankan seorang warga yang menjadi penyandang dana yakni F. Mereka juga telah mengaku jika lahan tersebut jadi ditanami sayuran dan kopi, hasil panennya akan dibagi sesuai kesepakatan.
“Sementara itu, Sdr. F berperan sebagai penyandang modal dengan memberikan bibit tanaman kepada S dan D. Nantinya hasil panen akan dibagi sesuai kesepakatan,” tutur Joko.
Disebutkannya, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Joko menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat, serta mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku.
Motif Pelaku dan Dampak yang Ditimbulkan
Pelaku mengambil alih lahan kebun teh dengan alasan ingin memperluas usaha pertanian mereka. Mereka berencana untuk mengubah lahan tersebut menjadi area tanaman sayuran dan kopi. Hal ini menunjukkan adanya konflik antara kepentingan individu dan kelestarian sektor perkebunan yang sangat penting bagi ekonomi daerah.
Dampak dari aksi pengrusakan ini sangat signifikan. Selain kerugian materi yang besar, keberlanjutan sektor perkebunan juga terancam. Tanaman teh yang rusak tidak hanya menghilangkan sumber pendapatan tetapi juga memengaruhi kualitas tanah dan ekosistem sekitar.
Langkah yang Diambil Oleh Pihak Berwajib
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang pelaku. Proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait perkebunan dan pidana. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga kestabilan sektor pertanian dan melindungi hak-hak pemilik lahan.
Imbauan untuk Masyarakat
AKP Joko Prihatin juga menyerukan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah lahan melalui jalur hukum. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang merugikan sektor perkebunan atau masyarakat harus ditangani secara tegas dan transparan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan lingkungan dan ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan