Penangkapan Pelaku Curat Berkat Rekaman CCTV
KSKP Bakauheni berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berkat bantuan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Kejadian ini terjadi di area parkiran dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dimulai saat korban, W (28), seorang karyawan Brooaster Chicken Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, memarkirkan sepeda motor Honda Fit X hitam bernomor polisi B 6088 ULB pada Rabu (26/11) pukul 14.30 WIB. Korban kemudian pergi untuk membuang sampah.
Namun, ketika kembali ke tempat parkir pada malam hari, korban mendapati motornya telah hilang. Pada sekitar pukul 21.30 WIB, korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke KSKP Bakauheni.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim KSKP Bakauheni langsung melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan rekaman CCTV dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Hasil dari penyelidikan tersebut sangat membantu dalam mengidentifikasi pelaku.
Dari rekaman CCTV, ditemukan bahwa seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motor korban dengan cara memutus kabel stop kontak. Berdasarkan bukti tersebut, polisi berhasil menangkap LE (32), warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
Pengakuan Pelaku
Saat diinterogasi, LE mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa motor hasil curian belum sempat dijual. Motor tersebut masih disimpan di rumah pelaku di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, LE terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kesimpulan
Keberhasilan KSKP Bakauheni dalam menangkap pelaku Curat ini menunjukkan pentingnya penggunaan teknologi seperti CCTV dalam proses penyelidikan. Hal ini juga menjadi contoh bagaimana kerja sama antara korban dan pihak kepolisian dapat memberikan hasil yang maksimal dalam menangani kasus kejahatan.
Fakta-Fakta Penting
- Pelaku: LE (32), warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
- Korban: W (28), karyawan Brooaster Chicken Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
- Jenis Kejahatan: Pencurian dengan pemberatan (Curat).
- Waktu Kejadian: Rabu (26/11) pukul 14.30 WIB.
- Tempat Kejadian: Area parkiran, dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
- Barang Bukti: Sepeda motor Honda Fit X hitam bernomor polisi B 6088 ULB.
- Ancaman Hukuman: Penjara hingga tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP.

Tinggalkan Balasan