Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Beberapa waktu lalu, sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara. Sebuah rumah milik hakim Khamozaro Waruwu dibakar oleh tiga orang terduga pelaku. Kejadian ini terjadi pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.43 pagi di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Menurut informasi yang beredar, tiga orang yang diamankan oleh polisi salah satunya adalah sopir dari hakim tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis secara resmi mengenai penangkapan tersebut. Informasi ini disampaikan oleh salah satu anggota Polrestabes Medan, yang menyebutkan bahwa ada tiga orang yang ditangkap dan salah satunya adalah sopir korban.
“Benar, ada yang ditangkap,” ujar sumber tersebut, seperti dilaporkan dalam beberapa media lokal.
Berdasarkan keterangan awal dari penyidik, motif pembakaran rumah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pencurian. Menurut sumber tersebut, para pelaku mengetahui tempat korban menyimpan kunci rumahnya. Setelah mencuri, mereka membakar rumah untuk menghilangkan jejak perbuatan mereka.
“Mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu di mana letak korban menyimpan kuncinya. Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tambah sumber tersebut.
Hingga saat ini, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, belum memberikan respons resmi terkait penangkapan ini. Sementara itu, hakim Khamozaro sendiri masih belum mengetahui kabar tentang penangkapan terduga pelaku pembakaran rumahnya.
“Masih belum (dapat kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah),” katanya.
Ketika diberitahu bahwa dugaan pembakaran rumahnya dilakukan untuk menghilangkan jejak para pelaku yang melakukan pencurian, Khamozaro berharap polisi menyelidikinya dengan lebih mendalam. Ia meyakini ada aktor intelektual di balik pembakaran rumahnya tersebut.
“Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya. Itu harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang,” tutur Khamozaro.
Fakta-Fakta Lain Mengenai Kekerasan di Rumah Hakim
Kejadian kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada 4 November 2025 lalu sekira pukul 10.43 pagi. Akibat insiden ini, bagian belakang rumahnya ludes terbakar. Sementara di bagian depan masih utuh. Setelah itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jena Calvijn Simanjuntak, menyebut total sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan dari warga hingga anggota kepolisian.
“Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Sehingga penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.
Hakim yang Memimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut
Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam persidangan, Khamozaro sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.
Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu. OTT itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa infrastruktur jalan di Sumut dalam kondisi buruk.

Tinggalkan Balasan