Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (63), pemilik warung di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, masih didalami oleh pihak kepolisian. Hingga kini, korban yang teridentifikasi baru satu, yakni seorang bocah perempuan berusia enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa penyidik masih menggali kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. “Sementara masih satu korban, sedang kami dalami apakah ada korban lainnya,” ujarnya pada Jumat (3/10/2025).
Modus Pelaku Memanfaatkan Kesempatan Saat Korban Membeli Es
Korban diketahui menjadi sasaran pencabulan di kediaman tersangka. Pelaku melancarkan aksinya dengan motif memenuhi hasrat biologisnya. AKP Teguh Kumara menjelaskan, “Motifnya untuk memenuhi hasrat biologis pelaku.”
Kepolisian kemudian menahan SD setelah melakukan penyelidikan. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan modus tersangka memanfaatkan kesempatan saat korban membeli es di warung miliknya. “Modusnya melakukan tindakan cabul saat korban membeli es di warungnya,” ujarnya pada Selasa (30/9).
Pelaku Mengancam Korban Agar Tidak Melapor
AKBP Wikha menambahkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan di kediaman tersangka. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. “Memanggil korban ke dalam rumah atau warung, melakukan pencabulan dan mengancam korban agar tidak melapor,” jelasnya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 19 Agustus 2025. Polisi baru berhasil menangkap tersangka pada 28 September 2025 di wilayah Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan