Penangkapan Dua Aktivis AMPB di Pati
Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menunjukkan barang bukti berupa foto pemblokiran Jalan Pantura Pati yang dilakukan oleh dua aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kedua aktivis tersebut adalah Teguh Istiyanto dan Supriyono, yang dikenal juga dengan nama Botok. Polda Jateng mengambil alih kasus ini untuk mempercepat penanganan agar bisa segera diselesaikan.
Pemblokiran Jalan Pantura Pati dilakukan menggunakan mobil Chevrolet dan Ford Ranger. Aksi ini dilakukan di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, pada Jumat (31/10/2025) petang, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian ini terjadi setelah Sidang Paripurna DPRD Pati yang membahas pemakzulan Bupati Sudewo.
Alasan Polda Jateng Mengambil Alih Kasus
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kasus ini ditarik polda untuk mempercepat penanganan. Ia menyatakan, “Iya, kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat.”
Aksi pemblokiran jalan Pantura ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan DPRD Pati yang menolak memakzulkan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari yang sama. Upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo dipicu oleh kenaikan pajak PBB hingga 250 persen, yang membuat masyarakat Pati menggelar demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025 lalu.
Dari aksi demonstrasi itu, polisi juga telah menangkap sejumlah orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pasal Berlapis yang Mengancam
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pentolan AMPB dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Jateng di Kota Semarang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa “dua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng.”
Kedua tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Selain pasal tersebut, kedua tersangka juga dijerat Pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta dua handphone milik para tersangka.
Kritik Terhadap Penerapan Pasal Berlapis
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menilai penerapan pasal berlapis tersebut terasa janggal. Ia mengatakan, “Agak aneh penerapan pasal itu.” Menurutnya, “Seharusnya, dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun.” Ia menduga bahwa penerapan pasal tersebut bertujuan agar para tersangka bisa ditahan.

Tinggalkan Balasan