Cirebon menjadi pusat perhatian dalam rapat dengar pendapat umum yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (RDPU Raperda KTR) Kabupaten Cirebon. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, dan dihadiri oleh para petani tembakau serta pedagang yang menyampaikan keluhan mereka terkait kebijakan yang sedang dipertimbangkan.

Keluhan Petani Tembakau

Sambas, Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, mengingatkan pihak legislatif untuk bersikap bijak dalam menangani Raperda KTR ini. Menurutnya, aturan ini bisa memiliki dampak negatif yang luas bagi ekosistem pertembakauan.

“Raperda KTR ini sangat mengkhawatirkan karena memuat pasal-pasal yang bisa mengancam keberlanjutan komoditas tembakau,” ujar Sambas. Ia menekankan bahwa tembakau adalah tanaman andalan di musim kemarau dan merupakan warisan turun-temurun yang menjadi penghidupan petani.

Jawa Barat dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau nasional. Produktivitas tembakau di wilayah ini sangat baik, dengan luas areal tanam yang sama besar dengan hasil panen yang maksimal. Terdapat 14 varietas unggul tembakau yang menjadi andalan petani di Jawa Barat.

Pemulihan usaha perkebunan tembakau rakyat kini sedang dilakukan. Salah satunya adalah Kabupaten Cirebon, yang kembali memberi perhatian pada tanaman ini sebagai alternatif komoditas bernilai ekonomi tinggi. Setelah hampir 15 tahun mengalami penurunan drastis, kini dilakukan langkah revitalisasi dengan memanfaatkan lahan bera secara bertahap di 10 kecamatan.

Pengaruh pada Pedagang

Dari sisi pedagang, Muji, seorang pemilik toko kelontong di Desa Kedungdawa, menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia meminta DPRD Kabupaten Cirebon untuk mempertimbangkan keberlangsungan pedagang kecil dengan meniadakan larangan penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak.

“Omzet otomatis akan turun drastis jika rokok dilarang dijual. Kami akan kehilangan sebagian besar pendapatan harian karena konsumen biasanya membeli barang lain saat membeli rokok,” jelas Muji.

Dampak pada Pekerja Pertembakauan

Pekerja di sektor pertembakauan juga merasa khawatir. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI melalui perwakilannya, Teddy Heryanto, menyatakan bahwa Raperda KTR bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di Kabupaten Cirebon, terdapat 3.035 pekerja sigaret kretek tangan (SKT). “Mayoritas dari mereka adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Jika industri kolaps, maka pekerja juga akan terkena dampaknya,” tambah Teddy.

Tanggapan dari Pansus Raperda KTR

Menanggapi aspirasi dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan, Ketua Pansus Raperda KTR Khanafi berjanji bahwa rancangan aturan ini akan dibahas seadil-adilnya. Ia menegaskan bahwa harapan dan aspirasi masyarakat akan diakomodir dengan baik.

“Kami berupaya agar tidak ada yang tertekan dan tercekik. Keberatan-keberatan dari petani, pedagang, dan pekerja akan dicatat dan dipertimbangkan,” tegas Khanafi.

Kesimpulan

Raperda KTR yang sedang dibahas di Kabupaten Cirebon memiliki potensi dampak yang luas bagi seluruh elemen yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperhatikan semua aspek yang berkaitan dengan keberlanjutan industri ini. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi daerah.