Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meneken aturan tersebut dalam waktu dekat, diharapkan sebelum 5 Oktober.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi berbagai kendala yang selama ini terjadi, termasuk insiden keracunan MBG yang marak di sejumlah daerah. Bambang menegaskan bahwa draf perpres sudah disiapkan jauh sebelum kasus keracunan muncul, dengan tujuan memperbaiki tata kelola program secara menyeluruh.
Draf Perpres Disiapkan Sebelum Kasus Keracunan
Menurut Bambang, pembuatan Perpres dilatarbelakangi oleh evaluasi menyeluruh dari berbagai daerah serta pengalaman pelaksanaan program MBG sebelumnya. “Sebetulnya tata kelola itu sudah kita siapkan sebelum ada kejadian itu dan kita kan perlu penyempurnaan. Dari yang sebelum kejadian kan banyak evaluasi juga kan dari daerah dan sebagainya. Dari situ coba kita tampung, coba kita bikin tata kelolanya,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Aturan Teknis dan Standar Operasi Jadi Fokus Perpres
Perpres ini akan mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai standar. Bambang mencontohkan, tata kelola produksi makanan harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan seperti memasak makanan terlalu awal, sehingga distribusinya menjadi tidak higienis.
“Misalnya, produksi ya, jangan sampai terjadi lagi kemudian misalnya masaknya jam 10 malam tapi distribusinya besok siang. (Perpres) tata kelola, misalnya, harus compliant dengan SOP-nya apa dan sebagainya,” jelasnya.
Kepala Badan Gizi Nasional Pastikan Perpres Segera Ditandatangani
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo akan segera menandatangani Perpres terkait tata kelola MBG. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10), Dadan menyampaikan bahwa aturan ini sangat penting untuk mendukung program makan bergizi yang kini menjadi kebutuhan mendesak.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden karena ini dukungan terhadap program Makan Bergizi sudah sangat urgen dilakukan,” kata Dadan.
Dadan menambahkan bahwa Perpres tersebut tidak hanya memuat aturan tentang keamanan dan sanitasi makanan, tetapi juga mengatur penanganan korban serta pengelolaan rantai pasok makanan yang semakin besar dan kompleks.

Tinggalkan Balasan