Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Dinyatakan Selesai
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Berkas perkara ini telah rampung atau berstatus P21. Selain Topan, dua pejabat lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini adalah eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RAS), serta PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL). Penyidikan terhadap keduanya juga telah selesai.
Sementara itu, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Dalihan Na Tolu Grub, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang diduga menyuap puluhan pejabat, telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kelima tersangka tersebut merupakan pihak yang menerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Namun, sampai saat ini, Pengadilan Negeri Medan belum menerima berkas perkara dari KPK. “Sampai Jumat kemarin, untuk berkas Topan Ginting belum ada masuk,” ujar Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, kepada media.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan. “Kemarin sudah tahap dua, yaitu pelimpahan dari penyidik KPK ke penuntut untuk para tersangka dan barang bukti. Artinya, penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap persidangan. Jadi, ini menyangkut pihak-pihak penerimanya,” ujar Budi.
Dua pihak swasta sebagai pemberi suap dalam kasus ini, yakni Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. “Harapannya, proses persidangan terhadap seluruh pihak dapat berjalan lancar. KPK akan mencermati fakta-fakta di persidangan untuk analisis dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Budi.
Awal Terjadinya Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka. Mereka kemudian ikut meninjau jalan tersebut pada 24 April. KPK menyebutkan bahwa seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

Tinggalkan Balasan