Kehidupan Masyarakat Adat Asahduren yang Berubah dengan Sertipikasi Tanah Ulayat
Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, kini menjadi contoh sukses dalam pemberdayaan masyarakat adat melalui sertipikasi tanah ulayat. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum atas tanah adat, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi para petani dan masyarakat setempat.
Pengakuan Hukum dan Peluang Kerja
Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menjadi fondasi penting bagi masyarakat Asahduren. Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, menjelaskan bahwa kehadiran sertipikat ini memungkinkan mereka untuk bermitra dengan perusahaan seperti PT NSA (Nusantara Segar Abadi).
“Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami, bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA. Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (03/11/2025) di Desa Asahduren.
Perubahan Mata Pencarian Masyarakat
Sebelum mendapatkan dukungan dari program Reforma Agraria, sebagian besar pendapatan masyarakat Asahduren berasal dari bertani cengkeh. Namun, hasil pertanian tersebut mulai menurun karena usia tanaman yang tua dan harga pasar yang tidak stabil.
“Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, namun hasilnya kurang bagus karena memang sudah tua jadi perlu peremajaan. Sekarang harga cengkeh juga tidak sebagus dulu. Dari sertipikat ini, terbukalah kerja sama dengan PT NSA, mulai tanam varietas pisang. Ini merupakan jalan keluar yang baik buat kami,” tambah I Kadek Suentra.
Proses Perjuangan Menuju Legalitas Tanah
Perjalanan menuju legalitas tanah tidak mudah. I Kadek Suentra mengatakan bahwa sekitar pertengahan 2024, pihak desa melakukan koordinasi dengan BPN Jembrana terkait sertipikasi tanah ulayat. Kemudian, Kementerian ATR/BPN datang langsung ke desa untuk memastikan tidak ada konflik dan melakukan pengukuran tanah.
“Kami bisa menerima sertipikat tanah ulayat di konferensi tanah ulayat di Bandung pada September 2024,” ujarnya mengenang perjuangannya.
Penataan Aset dan Akses
Setelah mendapatkan sertipikat, langkah selanjutnya adalah penataan aset dan akses. BPN terus memantau kondisi tanah serta penggunaannya untuk masyarakat. I Kadek Suentra pun meminta bantuan dari BPN untuk pemberdayaan tanah.
“Kami ingin tanah kami dibantu (untuk pemberdayaan),” katanya.
Kerja Sama dengan PT NSA
Harapan tersebut direspons oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag), yang diwakili oleh Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi. Kementerian ATR/BPN mempertemukan pelaku usaha di desa dengan PT NSA, yang lokasinya berdekatan dengan tanah ulayat Desa Asahduren.
“Pada November 2024 awal kami dan PT NSA mencoba ke lapangan dulu untuk memastikan kondisi fisik lahannya seperti apa,” ujar Windra Pahlevi.
Kesepakatan yang Jelas dan Terstruktur
Kementerian ATR/BPN memastikan kerja sama antara Bendesa Asahduren dengan PT NSA memiliki payung hukum yang jelas. Mulai dari penanaman, bibit, pemeliharaan, pendampingan hingga pemasaran.
“Dari situlah kedua belah pihak bersepakat dan membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan tanah seluas 9.800 m2 untuk penanaman pisang cavendish,” jelas Windra Pahlevi.
Hasil yang Mengubah Kehidupan
Program Reforma Agraria yang dimulai dari sertipikasi tanah ulayat hingga penataan akses melalui pemberdayaan tanah telah menjadi wujud upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Kini, masyarakat dapat hidup dengan pendapatan lebih stabil hasil bertani varietas pisang cavendish yang dinilai cocok ditanami di hamparan tanah berkontur perbukitan khas Asahduren.

Tinggalkan Balasan