Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pangan bersubsidi yang berlangsung sepanjang tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat tertentu terhadap sembako dengan harga terjangkau.

Pelaksanaan pendistribusian pangan bersubsidi dimulai sejak 22 Januari 2025 dan akan berlanjut hingga Desember. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan tata cara mendaftar antrian pangan bersubsidi yang perlu diketahui warga Jakarta.

Jenis dan Harga Pangan Bersubsidi

Melansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta, jenis pangan bersubsidi serta harga yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

  • Daging sapi per 1 kilogram seharga Rp 35.000
  • Daging ayam per ekor Rp 8.000
  • Telur ayam per 1 tray Rp 30.000
  • Beras per paket (5 kg) Rp 30.000
  • Susu per karton (isi 24 pcs @ 200 ml) Rp 30.000
  • Ikan kembung per 1 kilogram Rp 13.000

Syarat Penerima Pangan Bersubsidi

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria khusus berikut:

  • Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  • Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  • Penyandang disabilitas yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar
  • Penerima Kartu Anak Jakarta
  • Penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Penghuni rumah susun sesuai kriteria keputusan Kepala Perangkat Daerah terkait perumahan rakyat
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  • Guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi

Untuk mendaftar antrian pangan bersubsidi secara online, masyarakat harus mengikuti langkah berikut:

  1. Akses laman antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau scan QR Code yang tersedia.
  2. Pendaftaran online dapat dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB setiap hari.
  3. Isi data yang diminta seperti wilayah dan lokasi pengambilan, nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor kartu ATM.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dan centang kotak persetujuan disclaimer.
  5. Tekan tombol “Simpan” atau “Enter” untuk mengirim data.
  6. Tiket antrian akan muncul setelah proses registrasi selesai. Simpan tiket tersebut dengan cara download, screenshot, atau cetak sebagai bukti.

Ketentuan Pengambilan Barang

Pengambilan pangan bersubsidi dapat dilakukan satu hari setelah pendaftaran (H+1) dengan membawa kelengkapan dokumen seperti kartu pangan subsidi, KTP asli, fotokopi KK, dan tiket antrian yang sudah dicetak.

Pengambilan hanya berlaku di lokasi yang tertera pada tiket dan dapat dilakukan antara pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, tergantung stok yang tersedia. Setiap peserta hanya dapat mengambil sekali dalam sehari.