Kasus TPPO yang Melibatkan Tiga Remaja di Sulawesi Utara
Kasus perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap setelah tiga remaja perempuan di bawah umur diamankan oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Manado. Mereka diduga akan diselundupkan ke Maluku Utara dan bekerja sebagai Lady Companion (LC). Kejadian ini terjadi pada Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 15.30 Wita, saat kapal KM UKI RAYA 04 berangkat menuju Ternate–Falabisahaya.
Tiga remaja tersebut adalah J.M. (15), J.A. (16), dan N.B. (18). Mereka diketahui masih di bawah umur, namun pelaku mencoba mengelabui polisi dengan membuat KTP palsu. Hal ini dilakukan untuk membuat korban tampak dewasa dan bisa lolos dari pemeriksaan.
Peran Pelaku RK dalam Kasus Ini
Seorang wanita berinisial RK ditemukan terlibat dalam pembuatan KTP palsu. Menurut informasi dari Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan, pelaku membuat KTP palsu melalui seorang calo yang dikenal lewat media sosial Facebook. Harga yang dibebankan untuk satu KTP adalah Rp 200 ribu. Uang tersebut berasal dari pemilik kafe yang akan mempekerjakan para korban.
“Karena anak di bawa umur, jadi pelaku membuat KTP palsu dengan cara mengganti tahun lahir mereka agar kelihatan para korban ini telah dewasa,” ujar Juan.
Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Trauma Korban dan Kehidupan Mereka Sebelumnya
Salah satu korban, Bunga (15), masih dilanda trauma pasca diamankan oleh aparat kepolisian. Ia bersama dua orang lainnya diduga menjadi korban TPPO. Pengasuh Bunga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui jika Bunga hendak ke Maluku Utara. Bunga menyatakan hanya ingin ke orang tuanya, tetapi akhirnya diamankan oleh aparat.
“Dia hanya ditipu,” kata pengasuh Bunga. Ia juga mengungkapkan bahwa Bunga sempat nganggur dan berhenti sekolah pada kelas 3 SMP. Tujuannya awalnya hanya ingin mencari kerja selama setahun, lalu melanjutkan sekolah.
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga korban dijanjikan akan bekerja sebagai Lady Companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.
Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang. Mereka juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K. Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kesimpulan
Kasus TPPO ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan yang merugikan.

Tinggalkan Balasan