Aturan Ketat Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum

Kota Surabaya, Jawa Timur, kini menerapkan aturan ketat terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Pemilik acara yang tidak memiliki izin resmi berisiko dikenakan denda hingga Rp 50 juta. Namun, jika mengikuti aturan yang ditetapkan, mereka dapat menghindari sanksi tersebut.

“Jika tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan dan sosialisasikan. Kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, warga jalan akan bingung,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pernyataannya.

Tips Menghindari Denda dengan Izin Resmi

Menurut Eri, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan agar pendirian tenda hajatan di jalan umum tidak menimbulkan denda:

  1. Ajukan izin paling lambat 7 hari sebelum acara

    Pengajuan izin ini penting agar aparat dan petugas terkait dapat menghitung dampak lalu lintas serta menyiapkan pengaturan pengalihan jalan.

    “Satpol PP dan Dishub akan menghitung kemacetan. Oleh karena itu, izin harus diajukan 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” jelas Eri.

  2. Sebagian jalan tetap bisa dilewati kendaraan

    Pemilik acara dilarang menutup seluruh badan jalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.

    “Maka, (ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukan ditutup 3/4 atau semua, ya tidak,” tambah Eri.

  3. Sosialisasi penutupan jalan wajib dilakukan minimal seminggu sebelum acara

    Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengantisipasi rute alternatif dan tidak terjebak kemacetan.

    “Dengan sosialisasi, masyarakat akan lebih siap dan menghindari kebingungan,” ujarnya.

Penyebab Aturan Ini Diterapkan

Eri menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang merasa terganggu akibat adanya tenda hajatan yang menutup jalan. Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga membuat pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Eri menegaskan bahwa pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Rekomendasi Lebih Aman

Meskipun demikian, Eri berharap masyarakat lebih memilih menggelar pernikahan di gedung-gedung pertemuan yang sudah ada di beberapa wilayah. Hal ini dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.