Pemkab Kubu Raya Tegaskan Pembangunan Harus Sesuai Aturan dan Tidak Ganggu Masyarakat

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat setelah menerima aspirasi mengenai kondisi jalan Ayani II yang kotor dan berdebu akibat aktivitas proyek penimbunan lahan. Saat menerima keluhan dari warga, ia langsung bergerak menuju lokasi pada Selasa, 16 Desember 2025.

Sujiwo menjelaskan bahwa warga mengeluhkan material tanah yang mengotori badan jalan serta menimbulkan debu tebal di sekitar lokasi proyek. Kondisi ini juga menyebabkan jalan menjadi licin saat hujan turun lantaran tanah terbawa keluar area penimbunan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan harus mematuhi ketentuan teknis serta aturan lingkungan.

“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu beterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” katanya.

Ia juga meminta kepada koordinator proyek Living Mall, M. Tohir, untuk segera melakukan penanganan di lapangan. Penanganan meliputi pembersihan material tanah yang mengotori aspal, pengaturan masuk-keluar kendaraan proyek, serta pembersihan debu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Saya minta untuk segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” ujarnya.

Sujiwo menyatakan pelaksanaan arahan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya. Ia meminta Satpol PP dan Kadis PUPR untuk turun langsung mengawasi. Jika belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan.

“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.

Untuk itu, penghentian sementara ini diharapkannya dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Koordinator proyek Living Mall M. Tohir, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya khususnya Bupati Sujiwo yang telah memberikan masukan kepada pihaknya selaku pelaksana proyek Living Mall.

“Kami selaku pelaksana proyek akan melaksanakan seluruh rekomendasi dan arahan bupati, khususnya terkait perbaikan akses masuk-keluar kendaraan. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok,” ungkapnya.

Setelah seluruhnya siap dan memenuhi ketentuan, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan kembali kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait untuk dapat melanjutkan aktivitas pengerjaan.