Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini mengenai proses pemberian izin bagi bursa kripto baru yang diperkirakan akan menjadi pesaing dari PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). Saat ini, CFX merupakan satu-satunya bursa kripto yang telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK.

Bursa kripto yang sedang dalam proses pengajuan izin tersebut disebut-sebut melibatkan seorang tokoh penting dari kalangan konglomerat Tanah Air, yaitu Samsudin Andi Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa proses pengajuan izin untuk bursa kripto baru masih berlangsung.

Selain bursa kripto, ada juga lembaga kliring serta tempat penyimpanan aset kripto yang sedang mengajukan izin ke OJK. Namun, Hasan tidak secara eksplisit mengonfirmasi apakah bursa kripto baru tersebut benar-benar melibatkan Haji Isam.

“Tentu nanti pada saatnya mereka berizin akan kita umumkan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Tapi kalau belum, kaedahnya katanya jangan dulu, nanti kalau ditolak kan kasian orangnya,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta International Convention Center, Jumat (31/10).

Hasan menyebutkan bahwa proses perizinan melalui berbagai tahapan, seperti persyaratan perizinan mulai dari permodalan, kelembagaan, kesiapan infrastruktur hingga konektivitas. Hal ini dilakukan sebagaimana yang diterapkan pada sektor keuangan lainnya. Jika ada kekurangan dalam dokumen atau persyaratan, OJK akan meminta pihak pengaju untuk melengkapinya.

Menurut Hasan, konektivitas menjadi aspek penting bagi bursa kripto karena harus terhubung dengan lembaga kliring, tempat penyimpanan aset serta para pedagang aset digital.

Mengenai tenggat waktu perizinan, Hasan mengatakan tidak ada tenggat waktu khusus dalam proses perizinan bursa kripto baru. OJK akan terus melakukan evaluasi dan meminta kelengkapan tambahan apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Proses penilaian kemampuan dan kepatutan dari pengurus atau PKT, pemegang saham pengendali (PSP), komisaris, dan direksi juga menjadi bagian dari proses tersebut. Jika seluruh persyaratan telah lengkap, maka OJK akan melakukan evaluasi untuk menyetujui bursa itu.

“Kalau dari kami itu tentu kalau kaedahnya kan sebetulnya nggak ada deadline. Artinya terus akan ada siklus melengkapi setiap kali adanya catatan dari proses perizinannya. Nah tergantung yang mananya misalnya kalau kurang dari sisi kelembagaannya tentu itu harus dilengkapi, kurang dari infrastrukturnya harus dibenahi,” kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa mantan Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury bersama eks CEO Tokocrypto Pang Xue Kai tengah mengajukan izin pendirian bursa kripto baru ke OJK. Di balik ide tersebut, disebut-sebut ada dukungan investor besar seperti Haji Isam dan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Happy Hapsoro. Pang Xue Kai bahkan dikabarkan akan menempati posisi direktur utama bila bursa tersebut resmi berdiri.