Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Indramayu: Adegan Menyentuh dan Tuntutan Keadilan

Rekonstruksi pembunuhan keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar oleh aparat kepolisian di sebuah lapangan futsal, Rabu (12/11/2025) siang, menciptakan suasana haru dan tegang. Peristiwa ini menewaskan Haji Sahroni, anak dan menantunya serta cucu. Dalam rekonstruksi tersebut, 90 adegan keji yang diperagakan oleh tersangka P dan R disaksikan oleh keluarga korban dan warga setempat.

Salah satu perwakilan keluarga korban, Niko Hadimulya, menyampaikan tuntutan yang sangat tegas dan final. Ia mengatakan:

“Bukan soal hukuman apa yang diharapkan. Ya, yang jelas hukuman yang setimpal.”

“Nyawa harus dibayar dengan nyawa!” Tuntutan ini merespons kekejaman yang menewaskan lima anggota keluarga sekaligus, termasuk dua balita.

Rekonstruksi yang disaksikan oleh keluarga korban dan warga ini memperagakan seluruh rangkaian kejahatan, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga proses penguburan lima korban dalam satu liang.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi 90 adegan ini adalah untuk memperjelas kronologi dan memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam penyidikan.

Adegan Paling Memilukan: Susu Sebelum Eksekusi

Meskipun keluarga diliputi kesedihan di setiap adegan, suasana semakin memilukan dan membuat hening ketika tersangka P memperagakan adegan saat bocah 7 tahun, Ratu Khairunnisa, dihabisi.

“Dalam rekonstruksi terungkap adegan memilukan, di mana korban anak sempat menangis. Tersangka P sempat memberi susu untuk menenangkannya, sebelum kemudian membunuhnya,” ujar AKP Arwin.

Kekejaman ini menjadi pemantik utama desakan keluarga agar pelaku menerima hukuman setimpal.

Tuntutan Keadilan Setara

Niko Hadimulya, yang mewakili keluarga korban, menyatakan duka yang tak terperikan atas tewasnya lima anggota keluarga, yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (10 bulan).

Niko menegaskan bahwa bagi pihak keluarga, keadilan hanya akan tercapai jika nyawa para korban dibayar dengan nyawa pelaku.

“Kami sudah kehilangan segalanya. Yang kami mau cuma satu: keadilan untuk keluarga kami,” tegas Niko.

Polisi memastikan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu turut hadir dalam rekonstruksi untuk memastikan sinkronisasi berkas perkara, yang sejauh ini belum menemukan fakta baru selain motif sakit hati akibat konflik sewa mobil.

Polisi berjanji akan menuntaskan berkas perkara secepatnya agar keadilan segera ditegakkan.