Perdebatan terkait penggantian pelat nomor kendaraan dari Aceh menjadi Sumatera Utara kembali mencuat setelah viralnya video rombongan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat BL dan meminta pengemudi untuk mengganti pelat tersebut menjadi BK.
Video tersebut memperlihatkan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, berdialog dengan sopir truk dan meminta agar pelat BL diganti menjadi BK, memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama dari Aceh.
MTI Aceh Kritik Permintaan Penggantian Pelat
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala, Yusria Darma, menilai langkah Pemprov Sumut tersebut perlu dikaji ulang. Menurutnya, penggantian pelat nomor hanya berlaku bagi kendaraan yang pemiliknya berdomisili permanen di Sumatera Utara dan harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan Polri dan SAMSAT.
“Penggantian pelat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan Polri dan SAMSAT,” ujar Yusria dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Risiko Gangguan Logistik dan Ketidakpastian Hukum
Yusria mengingatkan bahwa kebijakan seperti itu berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Truk berpelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian penting dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada Perda yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” tegasnya.
Penegakan Aturan ODOL Tak Boleh Jadi Alasan Intervensi Administratif
MTI Aceh juga menyambut baik langkah menindak truk ODOL (Over Dimension Overload) demi menjaga keselamatan dan mengupayakan target Zero ODOL 2027. Namun, Yusria menegaskan penegakan aturan ODOL tidak boleh dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari luar provinsi.
“Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan