CARIBERITA.ID– Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Kendaraan Listrik Tak Lagi Dikecualikan dari Pajak
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik kini tidak disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB maupun BBNKB. Artinya, kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Adapun objek yang masih dikecualikan dari PKB meliputi:
- Kereta api
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan diplomatik dan lembaga internasional
- Kendaraan berbasis energi terbarukan
- Kendaraan lain sesuai Peraturan Daerah
Perubahan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.
Masih Ada Insentif Pajak dari Pemerintah Daerah
Meski kini masuk dalam objek pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 aturan terbaru, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
Insentif tersebut juga berlaku untuk:
- Kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026
- Kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik
Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menentukan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing.
Berpotensi Hambat Percepatan Kendaraan Listrik
Kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi tantangan bagi upaya pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi besar untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, khususnya sepeda motor.
Dalam rencana tersebut:
- Motor listrik diprioritaskan untuk pasar domestik
- Motor berbahan bakar minyak (BBM) diarahkan untuk pasar ekspor
Pemerintah juga mendorong produsen otomotif di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas produksi kendaraan listrik guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pemerintah sedang menyiapkan regulasi di mana nanti produsen-produsen motor listrik yang sudah ada di Indonesia itu segera menyiapkan secukupnya produksi motor listrik, karena kita menginginkan bahwa semua penjualan motor listrik yang berasal dari pabrik-pabrik kita,” papar Agus.
Motor BBM Tetap Diproduksi untuk Ekspor
Meski fokus pada elektrifikasi, pemerintah memastikan bahwa produksi motor berbasis BBM tidak akan dihentikan. Sebaliknya, motor konvensional akan dialihkan untuk memperkuat pasar ekspor ke berbagai negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi industri otomotif nasional yang bertujuan menyeimbangkan kebutuhan domestik dan peluang global.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, tidak selaras dengan strategi industrialisasi nasional. Di satu sisi, kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri membuka ruang fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan insentif pajak kendaraan listrik. Namun di sisi lain, langkah ini perlu dikawal agar tidak bertabrakan dengan upaya Kementerian Perindustrian yang tengah mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di dalam negeri. (*)

Tinggalkan Balasan