Kapolri Tandatangani Peraturan yang Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Pada tahun 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini mendapat kritik karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya melarang anggota Polri mengisi jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.
Isi Perpol 10/2025
Peraturan tersebut memungkinkan anggota polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Daftar instansi yang dimaksud antara lain:
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Badan Siber Sandi Negara
* Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun, aturan ini justru terkesan tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 13 November 2025. MK menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh menjabat di institusi sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Kritik dari Pakar Hukum
Profesor hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
“UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus diatur dalam UU Polri. Namun, UU Polri sendiri tidak menyebutkan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif,” ujarnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil, tetapi hal ini bukan alasan bagi anggota polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. Ia mencontohkan bahwa dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, dan jaksa tidak bisa jadi dokter.
Kritik dari Advokat
Advokat Syamsul Jahidin, yang juga penggugat UU Polri dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
“Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau undang-undang. Murni itu makar,” katanya.
Syamsul menekankan bahwa Polri harus patuh terhadap perundang-undangan, termasuk UUD 1945. Ia menyoroti bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Tanggapan dari Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
Menurut Anam, daftar lembaga dalam Perpol perlu dijabarkan hingga level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru. “Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” ujarnya.
Penjelasan dari Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merinci beberapa regulasi yang menjadi payung hukum, yaitu:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b)
* PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150
Menurut Trunoyudo, aturan ini memberikan kepastian hukum dalam pengalihan jabatan anggota Polri dari struktur kepolisian ke organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Tinggalkan Balasan