Menteri HAM Natalius Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedillah Badrun Tidak Bisa Dipidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan pandangannya terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap dua tokoh pengamat, yaitu Feri Amsari dan Ubedillah Badrun. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak dapat dipidanakan.

Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat atau opini, termasuk dalam bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai bahwa hal tersebut seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang valid, bukan melalui proses hukum.

Penjelasan Mengenai Kritik yang Dilakukan

Feri Amsari, seorang akademisi yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, dilaporkan ke polisi karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan swasembada pangan. Pigai menilai bahwa pernyataan Feri tidak memenuhi unsur pidana seperti penghasutan, makar, atau ujaran kebencian. Ia juga menekankan bahwa Feri bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penilaian teknis di bidang tersebut.

Sementara itu, Ubedillah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), juga dilaporkan ke polisi karena menyampaikan kritik terkait “Prabowo Gibran Beban Bangsa”. Pigai menjelaskan bahwa pernyataan keduanya masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik, bukan dalam bentuk penghasutan atau ujaran kebencian.

Proses Hukum yang Dilakukan oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait Feri Amsari. Laporan pertama diterima pada 16 April 2026, sedangkan laporan kedua masuk pada 17 April 2026. Kedua laporan menggunakan sangkaan Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Proses ini mencakup pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti yang diserahkan oleh pelapor. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Selain Feri Amsari, Ubedillah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

Fakta yang Mendukung Kebijakan Pemerintah

Meski kritik Feri Amsari menuai kontroversi, data dari Badan Pusat Statistik tahun 2025 menunjukkan bahwa produksi beras nasional mencapai sekitar 34,69 juta ton. Angka ini meningkat sekitar 4,07 juta ton dibanding tahun sebelumnya. Produksi padi mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling dengan luas panen 11,32 juta hektare. Dengan kebutuhan nasional sekitar 30 hingga 31 juta ton, Indonesia berada dalam posisi surplus sekitar 3 hingga 4 juta ton beras.

Pernyataan Ubedillah Badrun tentang Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa juga mendapat respons dari para ahli. Pengamat pertanian, Prof. Hasil Sembiring, menilai bahwa pernyataan Feri bukanlah kritik akademik, tetapi narasi kepentingan mafia pangan yang merendahkan capaian bangsa. Ia menegaskan bahwa pernyataan Feri tidak didasarkan pada data dan rujukan ilmiah.

Pandangan Akhir

Pigai menekankan bahwa kritik hanya bisa diproses secara hukum jika mengandung unsur penghasutan ke arah makar, serangan ad hominem, atau menyasar suku, ras, dan agama tertentu. Ia menilai bahwa pernyataan Feri dan Ubedillah masih dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.

Ia juga menyarankan agar Feri dan Ubedillah tidak perlu merespons laporan polisi tersebut. “Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujarnya. Pigai menegaskan bahwa kritik harus dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel, bukan melalui proses hukum.