Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. Penandatanganan SK ini dilakukan setelah dilakukan penelitian terhadap sejumlah dokumen administrasi partai.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Ia menambahkan, terkait pengambilan SK tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada staf Kemenkum HAM.
Supratman menjelaskan, Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025 dan mengakses sistem administrasi badan hukum. Setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), proses pengesahan dapat diterbitkan.
“Penelitian kami lakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan pada Muktamar IX di Makassar dan tidak mengalami perubahan,” jelas Supratman.
Proses Pemilihan Ketum PPP di Muktamar X
Dalam Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9), Muhammad Mardiono terpilih kembali sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Amir Usmara, pimpinan sidang muktamar, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Mardiono.
“Kami sudah sepakat dengan seluruh DPW bahwa Pak Mardiono terpilih secara aklamasi dan diberi kesempatan menyusun kepengurusan bersama delapan formatur lain, yang terdiri dari lima DPW dan tiga DPP,” ujar Amir.
Muktamar kali ini sempat diwarnai keributan, namun akhirnya 30 DPW sepakat menggelar pemilihan dan menunjuk Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.

Tinggalkan Balasan