Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ternyata lebih mahal dari harga yang selama ini dibayarkan masyarakat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa harga asli BBM Pertalite mencapai Rp 11.700 per liter, jauh di atas harga jual Rp 10.000 per liter yang diberlakukan saat ini.

Perbedaan harga ini ditanggung oleh pemerintah melalui skema subsidi agar masyarakat tetap dapat menikmati harga BBM yang terjangkau. Purbaya menegaskan, harga jual Pertalite saat ini belum mencerminkan harga keekonomian sesungguhnya.

Subsidi BBM Pertalite dan Solar Ditanggung APBN

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/10), Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat lewat subsidi dan kompensasi, baik untuk energi maupun nonenergi.

“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi, baik energi dan nonenergi,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara.

Subsidi ini merupakan bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. “Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” tambahnya.

Besaran Subsidi BBM dalam APBN 2024

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,1 triliun untuk subsidi BBM Pertalite pada APBN 2024. Subsidi ini dinikmati oleh sekitar 157,4 juta kendaraan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, harga keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 11.950 per liter. Namun, masyarakat hanya membayar Rp 6.800 per liter, sehingga subsidi yang diberikan mencapai Rp 5.150 per liter atau sekitar 43 persen dari harga asli.

Total nilai subsidi untuk Solar diperkirakan mencapai Rp 89,7 triliun pada tahun anggaran 2024 dan dinikmati oleh lebih dari 4 juta kendaraan di Indonesia.

Langkah Pemerintah Melunasi Subsidi Energi

Purbaya juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah melunasi pembayaran subsidi energi tahun anggaran 2024 kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi di masyarakat.