Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Forensik

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Meskipun sudah dipecat dari kepolisian, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu hasil uji forensik terhadap sejumlah alang bukti yang telah diamankan.

Levi ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025). AKBP Basuki ada di kamar kostel bersama Levi saat kejadian. Ia merupakan orang pertama yang menginformasikan meninggalnya Levi pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB.

Hasil Autopsi Masih Disembunyikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah memeriksa dokter Rumah Sakit Kariadi Semarang yang melakukan autopsi jenazah Dosen Levi. Namun, polisi masih enggan mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Padahal, hasil autopsi ini menjadi bukti krusial dalam menentukan keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus kematian wanita selingkuhannya itu.

“Untuk dokter autopsi sudah dimintai keterangan. Hasilnya nanti kami sampaikan jika hasilnya sudah lengkap semua,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada tribunjateng.com, Sabtu (6/12/2025).

Keterangan dokter yang melakukan autopsi sangat krusial dalam kasus ini. Sebab, hasil autopsi nantinya akan menerangkan penyebab kematian dosen Levi secara medis. “Dalam pemeriksaan, pihak dokter autopsi sudah menyampaikan hasil autopsi, penyebab kematiannya (Dosen Levi) tapi hasilnya belum bisa kami sampaikan,” beber Dwi.

Ia menyebut, kini tinggal menunggu hasil forensik dari sejumlah barang milik korban maupun AKBP Basuki. Sejumlah barang tersebut di antaranya handphone, laptop, obat-obatan, sprei, baju dan barang lainnya. “Ya kami masih menunggu hasil forensik dari beberapa barang yang telah kita amankan,” bebernya.

Sidang Etik Memutuskan Pemecatan Tidak Hormat

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sudah dipecat dari kepolisian. Keputusan tersebut diambil selepas sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). “Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan, kepada Tribunjateng.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10.00-16.30 WIB. Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi bertulisan Patsus. Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.

Menurut Petir, AKBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi. “Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari,” bebernya.

Peran AKBP Basuki dalam Kasus Ini

AKBP Basuki adalah orang pertama yang menginformasikan meninggalnya Levi pada pagi itu sekitar pukul 05.30 WIB. Levi adalah seorang dosen muda bidang hukum pidana yang berstatus single belum menikah. Sedangkan AKBP Basuki seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Jateng berstatus menikah dan memiliki istri dan seorang anak. Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Saat ini AKBP Basuki masih menjalani penahanan di ruang khusus Polda Jateng. Jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng telah dicopot tidak lama setelah kasus kematian Levi terungkap.

Tuntutan untuk Segera Menetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Keluarga dosen Levi, Zainal Petir, mendesak Polda Jateng segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Ya harus ada segera penetapan tersangka,” paparnya. Menurutnya, penanganan kasus ini terhitung lama karena kasus ini sebenarnya sudah sangat jelas yang mana saksi yang terlibat hanya segelintir orang. “Saksi kematian dosen Levi hanya AKBP Basuki, saksi yang diperiksa juga tidak banyak sehingga harus segera terungkap, beda kasus sama Gamma (pelajar ditembak polisi) saksi banyak jadi bisa saja lama,” tuturnya.