Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, melakukan peninjauan langsung terhadap dua desa yang saat ini dilelang di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua desa tersebut adalah Sukaharja dan Sukamulya, yang ternyata sudah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak tahun 1930 dan masyarakatnya telah lama menetap di sini. Namun, ada seorang pengusaha dari Gunung Batu yang mengagunkan tanah desa ini,” ujar Yandri saat ditemui di lokasi, Kamis (2/10/2025).

Yandri menjelaskan, pengusaha tersebut menggadaikan tanah desa sebagai jaminan kredit. Sayangnya, kredit tersebut macet sehingga tanah akhirnya disita. “Luas tanah yang disita mencapai hampir 800 hektare, terdiri dari 451 hektare di Sukaharja dan 337 hektare di Sukamulya,” tambahnya.

Menurut Yandri, situasi ini sangat mengganggu masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut. Ia menilai ada praktik kongkalikong yang membuat tanah desa bisa dijadikan agunan tanpa transparansi.

“Ini sangat merugikan masyarakat yang sudah memiliki hak milik secara sah. Kami menduga ada ketidakjelasan dan tidak adanya verifikasi lapangan dari pihak bank saat menerima agunan tersebut,” jelas Yandri.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Yandri berencana berkoordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kejaksaan Agung. “Saya sudah meminta agar tanah ini segera dilepaskan dari status agunan sehingga kembali menjadi milik desa. Dengan begitu, masyarakat bisa mengelola tanahnya secara bebas dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, Yandri menyampaikan dampak lain dari penyitaan tanah ini adalah kesulitan masyarakat dalam menggarap lahan milik mereka. “Karena status tanah disita, mereka tidak bisa bebas mengelola atau bercocok tanam. Kondisi ini tentu menghambat kehidupan warga,” ungkapnya.

Yandri juga menegaskan akan terus turun ke lapangan untuk berdialog dengan masyarakat demi mencari solusi terbaik bagi kedua desa tersebut.