Setiap tanggal 1 Oktober, peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengingatkan kita pada kekokohan ideologi bangsa yang menjadi pilar utama negara Indonesia. Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan fondasi yang mengatur seluruh aspek ketatanegaraan, mulai dari politik, sosial budaya, hingga ekonomi dan pertahanan keamanan.

Dalam konteks ekonomi, Pancasila mengedepankan pandangan holistik terhadap manusia sebagai pelaku ekonomi. Tidak hanya didasarkan pada aspek ekonomi semata seperti dalam teori liberal atau sosialis, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial dan moral sesuai nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila.

Ekonomi Berdasarkan Jiwa Pancasila

Pancasila memandang manusia secara utuh—mampu berpikir, bertindak, dan berperilaku tidak hanya karena rangsangan ekonomi, tetapi juga faktor sosial dan moral yang berhubungan dengan sesama dan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, roda perekonomian di Indonesia harus digerakkan oleh kehendak bersama seluruh rakyat, dengan semangat nasionalisme yang tercermin dalam kebijakan ekonomi.

Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah usaha bersama atas asas kekeluargaan. Hal ini menuntut pelaksanaan ekonomi yang berlandaskan pada kegotongroyongan dan kekeluargaan, dimana masyarakat secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi, yang saat ini dikenal dengan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Peran Strategis UMKM dan Koperasi

UMKM yang berbasis sektor dasar seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan menjadi tulang punggung perekonomian yang memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan umum. Nilai kemandirian, kolektivitas, dan kepedulian sosial yang melekat pada UMKM mencerminkan semangat Pancasila.

Koperasi menjadi representasi nyata dari ekonomi mikro dan semangat kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945. Sebagai organisasi ekonomi berwatak sosial, koperasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan pragmatis, tetapi mengedepankan kesejahteraan masyarakat luas. Dengan karakter demokratis dan terbuka, koperasi berperan penting dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan menciptakan keseimbangan pasar.

Penguasaan Ekonomi oleh Negara dan Larangan Monopoli

Negara bertanggung jawab dalam menguasai sektor ekonomi strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Selain itu, negara juga berperan menstabilkan harga pangan dan komoditas strategis melalui pengadaan dan pengelolaan stok.

Pengelolaan sumber daya ekonomi oleh negara dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme lembaga perwakilan rakyat untuk menghindari dominasi kelompok tertentu. Pancasila menolak sistem persaingan bebas yang merusak (free fight liberalism) maupun etatisme yang mematikan kreativitas ekonomi masyarakat.

Monopoli yang menghambat pemerataan pembangunan ekonomi menjadi salah satu persoalan yang harus dihindari. Oleh karena itu, penguasaan ekonomi oleh negara diarahkan untuk kemakmuran rakyat secara optimal, bukan demi kepentingan penguasa atau kelompok tertentu.

Implementasi Kebijakan Ekonomi Berbasis Pancasila Saat Ini

Pemerintah terus meningkatkan anggaran negara termasuk transfer ke daerah dan dana desa untuk pembangunan yang padat karya dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini diharapkan mengurangi ketimpangan antar daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Kebijakan perbankan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), yang melibatkan koperasi sebagai mitra strategis, menjadi jawaban konkret atas tantangan ekonomi berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945.